billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi bakal Periksa Ferry Irawan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Senin Depan

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Polisi bakal Periksa Ferry Irawan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Senin Depan
Pantau – Polisi telah menetapkan artis Ferry Irawan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, Ferry Irawan bakal menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pada Senin pekan depan.

“Hari akan dilayangkan surat panggilan kepada FI supaya hari Senin (16/1/2023) besok datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” kata Dirmanto saat dikonfirmasi pada Kamis (12/1/2022).

Kepolisian Daerah  (Polda) Jawa Timur menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan terhadap istrinya, Venna Melinda.

"Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis (12/1/2023).

Dirmanto mengungkapkan pada Rabu (11/1/2023) pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya "house keeping", "front office", sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.

Dalam olah TKP, papar dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.

"Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka," katanya.

Selanjutnya pada hari ini (Kamis), katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin (16/1/2023) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Penulis :
M Abdan Muflih