Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Ajukan Pledoi

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Ajukan Pledoi
Pantau -Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) itu melukai rasa keadilan. Dengan demikian pihak Bharada E mengajukan nota pembelaan alias pledoi.

"Kami penasihat hukum bersama terdakwa akan mengajukan nota pembelaan. Sebelumnya, Jaksa mengajukan dua minggu untuk tuntutan, kami mengajukan cukup satu minggu," ujar Ronny dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

Kemudian, majelis hakim memberikan waktu kepada pihak Bharada E selama satu minggu. Sidang akan kembali digelar pada Rabu, 25 Januari 2023 dengan agenda pembacaan pleidoi.

"Kami berikan kesempatan Minggu depan, Rabu, pembacaan pleidoi terdakwa maupun penasihat hukumnya," kata Hakim.

Diketahui,Bharada E selesai mendengarkan pembacaan sidang tuntutan. Ia dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Bharada E diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun salah satu hal memberatkan Bharada E adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Sementara hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia

Terpopuler