Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Daftar Lengkap Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Daftar Lengkap Tuntutan 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir Yosua
Pantau - Sidang tuntutan 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat telah selesai digelar. Terakhir, jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, tuntutan terberat diterima oleh Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Propam Polri. Ia disebut sebagai dalang dari pembunuhan ajudannya, Brigadir J.

Sedangkan tiga lainnya yaitu Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi, sama-sama mendapatkan tuntutan selama 8 tahun penjara.

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap para terdakwa tersebut dimulai pada Senin (16/1/2023), dan berakhir pada Rabu (18/1/2023). Pekan depan, tim pembela dari Bharada E akan mengajukan nota pembelaan.

Berikut daftar lengkap tuntutan terhadap 5 terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua:

1. Kuat Ma'ruf

Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J pertama kali pada Senin (16/1/2023). Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama terdakwa yang lain dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada maaf bagi Kuat Ma'ruf. Oleh karena itu, mereka menuntut Kuat dengan hukuman 8 tahun penjara.

Hal yang memberatkan Kuat yaitu perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, memberikan keterangan berbelit-belit, dan tidak menyesali perbuatan.

Selain itu, Kuat Ma'ruf dinilai sudah mengetahui rencana penembakan Yosua. Hal itu terbukti dengan inisiatif dan kehendak sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.

Kemudian hal meringankan, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

2. Ricky Rizal

Bripka Ricky Rizal Wibowo menjalani sidang tuntutan beberapa jam setelah Kuat Ma'ruf pada Senin (16/1/2023). Jaksa menilai Ricky Rizal ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa kemudian menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu dengan hukuman selama 8 tahun penjara.

Hal yang memberatkan, perbuatan Ricky menimbulkan duka bagi keluarga korban, kemudian berbelit-belit dalam memberi keterangan dalam persidangan.

Sedangkan hal meringankan yaitu masih memiliki anak masih kecil yang membutuhkan bimbingan ayah.

3. Ferdy Sambo

Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menjalani sidang tuntutan atas kasus pembunuhan Birgadir J pada Selasa (17/1/2023). Ia pada akhirnya dituntut hukuman seumur hidup.

Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal memberatkan yaitu menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, mencoreng institusi Polri dan membuat banyak anggota Polri terlibat. Sedangkan hal yang meringankan tidak ada.

4. Putri Candrawathi

Istri dari Ferdy Sambo ini menjalani sidang pada Rabu (18/1/2023). Cukup mengejutkan karena jaksa menuntut yang bersangkutan dengan hukuman 8 tahun penjara.

Tuntutan itu sama seperti yang didapat Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Namun, sangaj jauh jika dibandingkan dengan sang suami, Ferdy Sambo.

Jaksa menilai Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan yaitu perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal meringankan, bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

5. Richard Eliezer

Setelah Putri Candrawathi, giliran Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjalani sidang tuntutan. Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.

Tuntutan itu juga mengejutkan banyak pihak, lantaran Richard sebelumnya sudah bersikap kooperatif dalam persidangan, dan diketahui hanya seorang anggota Polri dengan pangkat rendah yang diperintah atasan untuk menembak seseorang.

Namun, kenyataan berkata lain. Jaksa pada akhirnya menuntut Richard dengan hukuman yang lebih berat dari Putri Candrawathi, dan dua terdakwa lainnya yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Jaksa menilai Richard melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian, hal yang memberatkan adalah ia menjadi eksekutor penembakan Yosua.

Sedangkan hal yang meringankan, Richard menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.
Penulis :
Syahrul Ansyari