
Pantau - Seorang balita berinisial AF di Pasar Rebo, Jakarta Timur (Jaktim) dianiaya oleh kakek dan nenek tirinya. Akibatnya, balita berusia 2 tahun itu meninggal dunia.
Mulanya, kasus ini terungkap dari laporan adanya balita meningga dunia di Puskesman. Setelah diperiksa, kuat dugaan balita itu meninggal karena dianiaya.
"Kita cek dari polres dan benar ternyata kita mencurigai ada dugaan penganiayaan. Dan kita ambil orang yang menaruh di Puskesmas tersebut dan kita mintai keterangan dengan beberapa saksi," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur,Kombes Pol. Budi Sartono, Kamis (19/1/2023).
Dalam kasus ini, terdapat tiga orang yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yaitu, kakek tiri korban, Antonius Sirait, Titin Hariyani selaku nenek tiri, dan ibu kandung korban, Sri Wahyuni.
Terkait status tersangka, ibu kandung korban menjadi tersangka penelantaran anak. Sementara kakek dan nenek tiri korban menjadi tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan kematian.
"Ibunya pun kita periksa juga kita kenakan penelantaran anak. Karena kan dia menitipkan dan segala macamnya tidak dikasih apa-apa. Tersangka yang mengakibatkan meninggal dunianya kakek dan nenek tiri itu," jelas Budi.
Budi menjelaskan, karena saat dititipkan itu, korban dikasih apa-apa oleh ibunya. Jadi kemungkinan saat balita tersebut rewel, kakek dan nenek tirinya itu melakukan penganiayaan.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya yakni di bagian tangan dan kepala.
"Ada yang dipukul, ada yang seperti dijatuhkan gitu. Itu masih kita menunggu visum. Tapi ada lebam di tangan, termasuk di kepala juga ada," katanya.
Diketahui, korban dititip oleh ibu kandungnya kepada kakek dan nenek tirinya sejak April 2021. Polisi belum mengetahui alasan sang ibu menitipkan anaknya itu.
Beredar kabar, sang ibu terjerat utang sehingga menjadikan anaknya sebagai jaminan. Namun pihak kepolisan belum mengkonfirmasi terkait informasi tersebut.
Mulanya, kasus ini terungkap dari laporan adanya balita meningga dunia di Puskesman. Setelah diperiksa, kuat dugaan balita itu meninggal karena dianiaya.
"Kita cek dari polres dan benar ternyata kita mencurigai ada dugaan penganiayaan. Dan kita ambil orang yang menaruh di Puskesmas tersebut dan kita mintai keterangan dengan beberapa saksi," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur,Kombes Pol. Budi Sartono, Kamis (19/1/2023).
Dalam kasus ini, terdapat tiga orang yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yaitu, kakek tiri korban, Antonius Sirait, Titin Hariyani selaku nenek tiri, dan ibu kandung korban, Sri Wahyuni.
Terkait status tersangka, ibu kandung korban menjadi tersangka penelantaran anak. Sementara kakek dan nenek tiri korban menjadi tersangka penganiayaan hingga mengakibatkan kematian.
"Ibunya pun kita periksa juga kita kenakan penelantaran anak. Karena kan dia menitipkan dan segala macamnya tidak dikasih apa-apa. Tersangka yang mengakibatkan meninggal dunianya kakek dan nenek tiri itu," jelas Budi.
Budi menjelaskan, karena saat dititipkan itu, korban dikasih apa-apa oleh ibunya. Jadi kemungkinan saat balita tersebut rewel, kakek dan nenek tirinya itu melakukan penganiayaan.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami sejumlah luka lebam di tubuhnya yakni di bagian tangan dan kepala.
"Ada yang dipukul, ada yang seperti dijatuhkan gitu. Itu masih kita menunggu visum. Tapi ada lebam di tangan, termasuk di kepala juga ada," katanya.
Diketahui, korban dititip oleh ibu kandungnya kepada kakek dan nenek tirinya sejak April 2021. Polisi belum mengetahui alasan sang ibu menitipkan anaknya itu.
Beredar kabar, sang ibu terjerat utang sehingga menjadikan anaknya sebagai jaminan. Namun pihak kepolisan belum mengkonfirmasi terkait informasi tersebut.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia