billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Hendra Kurniawan Semringah Sepanjang Sidang Obstruction of Justice

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Hendra Kurniawan Semringah Sepanjang Sidang Obstruction of Justice
Pantau - Mantan Karopaminal Divpropoam, Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Hendra tampak lebih banyak tersenyum saat menjalani sidang hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi ahli dari ahli pidana Agus Sarono, ahli bahasa Andika Duta Bachari dan Frans Asisi dan ahli pidana forensik Robintan Sulaiman.

Selain Hendra, terdakwa Agus Nurpatria dan terdakwa Arif Rachman Arifin juga sedang menjalani persidangan.

Sidang Arif sempat dibuka, namun kembali lantaran agenda persidangannya lebih dahulu Hendra dan Agus.

Sebelumnya, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai mempertimbangkan dakwaan dan kesaksian selama masa persidangan, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan-tuntutan kepada masing-masing terdakwa.

Adapun tuntutan dari kelima terdakwa yakni:
1. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
2. Terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
3. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
4. Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
5. Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
Penulis :
renalyaarifin

Terpopuler