billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Saksi Ahli Kasus Sambo 'Kocok' Perut Hakim, Jaksa hingga Terdakwa

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Saksi Ahli Kasus Sambo 'Kocok' Perut Hakim, Jaksa hingga Terdakwa
Pantau - Mantan Karopaminal Divpropoam, Hendra Kurniawan menjalani sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada kasus pembunuhan Yosua Hutabarat yang diotaki oleh terdakwa Ferdy Sambo. Sidang kali ini dipenuhi canda tawa.

Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan saksi ahli dari ahli pidana Agus Sarono, ahli bahasa Andika Duta Bachari dan Frans Asisi dan ahli pidana forensik Robintan Sulaiman.

Saksi ahli pidana forensik Robintan Sulaiman mengundang tawa seisi ruang sidang saat menanyakan soal saksi ahli meringankan. Menurutnya kesaksian ahli tidak ada yang meringankan.

"Kita ini mengisi kekosongan pak. Seperti toples kosong yang diisi bola-bola golf di sana kan ada ruang hampa nah kita sebagai pasir. Begitu analoginya," kata Robintan Sulaiman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

"Terima kasih ahli, jelas bagi saya," kata hakim.

Kemudian Robintan meminta waktu untuk berbicara. Di saat itu, sidang terdakwa Hendra Kurniawan tidak lagi menegangkan seperti biasanya karena saksi ahli melempar candaan ke hakim.

"Yang Mulia, saya boleh sedikit ngomong? Saya agak aneh tuh, saksi ahli meringankan. Ahli itu bukan saksi kan pak? Keterangan ahli kan yang benar?," tanya Robintan.

"Kita menyebutnya ahli," kata hakim.

"Ada ahli yang meringankan, saya baru tau tuh ada ahli meringankan. Ahli enggak pernah meringankan. Saya lihat di judul ahli meringankan," kata Robintan.

"Di mana saudara baca?," tanya hakim.

"Itu di streaming," jawabnya.

"Waduuuh kalau itu bapak, yah," kata hakim.

Hal tersebut disambut gelak tawa dari jaksa penuntut umum, tim penasihat hingga terdakwa.

Sebelumnya, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Usai mempertimbangkan dakwaan dan kesaksian selama masa persidangan, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan-tuntutan kepada masing-masing terdakwa.

Adapun tuntutan dari kelima terdakwa yakni:
1. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
2. Terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun.
3. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
4. Terdakwa Kuat Ma’ruf dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
5. Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun.
Penulis :
renalyaarifin

Terpopuler