Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KPK akan Segera Umumkan Status Idrus Marham Hari Ini

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK akan Segera Umumkan Status Idrus Marham Hari Ini

Pantau.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mengonfirmasi status tersangka Mantan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU di Riau-1. Agus membenarkan jika KPK telah memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) artinya yang bersangkutan telah berstatus tersangka.

"Iya lah (dapat SPDP telah berstatus tersangka)," kata Agus ditemui di Gedung Penunjang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).

Agus mengaku sebenarnya KPK telah berencana untuk melakukan gelar perkara terkait status tersangka Idrus. Namun tidak hari ini. Tapi lantaran status tersangka Idrus telah beredar di masyarakat, Agus menyampaikan gelar perkara akan dilakukan hari ini dan disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.

Baca juga: KPK Belum Putuskan Status Hukum Idrus Marham

"Yang itu kami keduluan. Bu Basaria nanti akan konpers. Tadinya kami merencakan belum hari ini (konpers). Tapi kok sudah beredar di masyarakat," jelasnya.

Namun Agus tidak memastikan pukul berapa KPK akan melakukan konferensi pers. Ia mengatakan lebih dulu akan dilakukan rapat pimpinan sebelum konferensi pers dilakukan.

"Kami akan rundingkan. Nanti kan ada alasannya kenapa (Idrus jadi tersangka), pasalnya yang mana. Saya hanya klarifikasi bahwa nanti akan ada konpers terkait status pak Idrus," ujarnya.

Baca juga: Idrus Marham Sudah Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap PLTU Riau-1

Sebelumnya Idrus mengakui bahwa dirinya telah mendapat SPDP dari KPK. Idrus juga telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Sosial kepada Joko Widodo.

Dalam kasus suap proyek pembangunan PLTU di Riau-1, Idrus telah tiga kali diperiksa KPK sebagai saksi.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi