
Pantau – Majelis Hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo, Kamis 19 Januari 2023.
Putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang mengajukan 3 tahun pidana penjara. Selain itu Majelis Hakim Pimpinan Fahzal Hendri menghukum agus dengan pidana tambahan uang pengganti senilai Rp5 miliar.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Dua, menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Fahzal Hendri dalam amar putusannya.
Menurut hakim selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo telah terbukti menyuap pemeriksa pajak dan menerima bagian dari pengurusan tersebut.
Hakim menilai berdasarkan fakta persidangan dari keterangan 9 saksi, keterangan tersakwa dan Barang Bukti, agus telah terbukti bersalah menyuap mantan direktur riksa pajak P2 DJP Gatsu Angin Prayitno Aji dan kawan kawan.
Permintaan untuk mengkondisian pemeriksaan pajak dan pemberian janji atau hadiah yang berupa pemberian imbalan jasa/fee pengaturan pajak kepada Tim Pemeriksa sebesar SGD 3.500.000 (tiga juta lima ratus Dolar Singapura), dan pemberian dari Tim Pemeriksa kepada Terdakwa Agus Susetyo sebesar SGD 5.000 atau setara Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),
Agus Susetyo diduga memberi uang senilai total SGD3,500,000 (tiga juta lima ratus ribu dollar Singapura) kepada Angin Prayitno Aji, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.
Atas vonis tersebut, Agus menyatakan langsung banding dengan alasan tidak ada satupun pembelaannya di pertimbangkan di persidangan. [Laporan: Syrudatin]
Putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang mengajukan 3 tahun pidana penjara. Selain itu Majelis Hakim Pimpinan Fahzal Hendri menghukum agus dengan pidana tambahan uang pengganti senilai Rp5 miliar.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Dua, menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Fahzal Hendri dalam amar putusannya.
Menurut hakim selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo telah terbukti menyuap pemeriksa pajak dan menerima bagian dari pengurusan tersebut.
Hakim menilai berdasarkan fakta persidangan dari keterangan 9 saksi, keterangan tersakwa dan Barang Bukti, agus telah terbukti bersalah menyuap mantan direktur riksa pajak P2 DJP Gatsu Angin Prayitno Aji dan kawan kawan.
Permintaan untuk mengkondisian pemeriksaan pajak dan pemberian janji atau hadiah yang berupa pemberian imbalan jasa/fee pengaturan pajak kepada Tim Pemeriksa sebesar SGD 3.500.000 (tiga juta lima ratus Dolar Singapura), dan pemberian dari Tim Pemeriksa kepada Terdakwa Agus Susetyo sebesar SGD 5.000 atau setara Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),
Agus Susetyo diduga memberi uang senilai total SGD3,500,000 (tiga juta lima ratus ribu dollar Singapura) kepada Angin Prayitno Aji, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019.
Atas vonis tersebut, Agus menyatakan langsung banding dengan alasan tidak ada satupun pembelaannya di pertimbangkan di persidangan. [Laporan: Syrudatin]
- Penulis :
- Desi Wahyuni