
Pantau - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai, kuota haji yang didapatkan Indonesia tidak berguna jika pemerintah mematok harga ibadah haji lebih tinggi.
"Dampaknya, akan ada banyak calon jemaah yang berguguran dan tidak bisa berangkat dan membuat antrean haji di Indonesia menjadi lebih panjang," ujar Tulus, Sabtu (21/1/2023).
Baca Juga: Segini Rincian Biaya Haji di Sejumlah Negara, Mana yang Lebih Mahal?
Menurutnya, pemerintah dan asosiasi penyelenggara haji harus berani bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi dan sektor swasta di Arab agar bisa menurunkan biaya operasional.
"Jangan menggunakan aji mumpung (mencari kesempatan), mentang-mentang 3 tahun terakhir tak ada haji dan umroh. Apalagi haji itu ibadah wajib, kok malah dikomersialisasikan?" tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, usulan kenaikan biaya perjalanan haji tahun ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
Baca Juga: Anggota DPR dari PKB Sarankan Biaya Haji 2023 tak Lebih Rp55 Juta
Ia menilai, pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan. Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
"Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip isthitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," ucap Yaqut dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1/2023).
"Dampaknya, akan ada banyak calon jemaah yang berguguran dan tidak bisa berangkat dan membuat antrean haji di Indonesia menjadi lebih panjang," ujar Tulus, Sabtu (21/1/2023).
Baca Juga: Segini Rincian Biaya Haji di Sejumlah Negara, Mana yang Lebih Mahal?
Menurutnya, pemerintah dan asosiasi penyelenggara haji harus berani bernegosiasi dengan pemerintah Arab Saudi dan sektor swasta di Arab agar bisa menurunkan biaya operasional.
"Jangan menggunakan aji mumpung (mencari kesempatan), mentang-mentang 3 tahun terakhir tak ada haji dan umroh. Apalagi haji itu ibadah wajib, kok malah dikomersialisasikan?" tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, usulan kenaikan biaya perjalanan haji tahun ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
Baca Juga: Anggota DPR dari PKB Sarankan Biaya Haji 2023 tak Lebih Rp55 Juta
Ia menilai, pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan. Untuk itu, pemerintah memformulasikan BPIH dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dan keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan.
"Pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip isthitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya," ucap Yaqut dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1/2023).
- Penulis :
- Aditya Andreas