
Pantau - Komisi II DPR RI menerima kunjungan dari Paguyuban Pamong Desa Indonesia (PPDI) dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Rabu (24/1/2023).
Belum diketahui apa agenda dalam pertemuan kali ini. Hanya saja, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pertemuan ini hanya menerima aspirasi dari para perangkat desa.
"Ini merupakan tugas dari DPR RI untuk menampung aspirasi masyarakat," ucap Doli singkat.
Dalam RDPU, Sekjen PPDI mengungkapkan, turut mencermati isu tentang upaya revisi UU nomor 6/2014 tentang Desa. Khususnya, tentang isu perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
Ia menyampaikan, apabila revisi UU tentang desa memang bertujuan untuk kemajuan desa, pihaknya akan mendukung hal tersebut.
"Namun, kalau UU tersebut direvisi hanya untuk keinginan sesaat atau kepentingan golongan, mohon berkenan untuk meninjaunya lebih lanjut," ujar Sarjoko.
Jika revisi UU nomor 6/2014 dilakukan pada tahun ini, ia berharap, akan muncul UU yang lebih baik untuk para perangkat desa.
"Contohnya, saat ini dalam pemerintah desa mudah sekali diberhentikan tanpa harus ada rekomendasi dari camat. Ini mungkin menjadi masukan," lanjutnya.
Belum diketahui apa agenda dalam pertemuan kali ini. Hanya saja, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan, pertemuan ini hanya menerima aspirasi dari para perangkat desa.
"Ini merupakan tugas dari DPR RI untuk menampung aspirasi masyarakat," ucap Doli singkat.
Dalam RDPU, Sekjen PPDI mengungkapkan, turut mencermati isu tentang upaya revisi UU nomor 6/2014 tentang Desa. Khususnya, tentang isu perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades).
Ia menyampaikan, apabila revisi UU tentang desa memang bertujuan untuk kemajuan desa, pihaknya akan mendukung hal tersebut.
"Namun, kalau UU tersebut direvisi hanya untuk keinginan sesaat atau kepentingan golongan, mohon berkenan untuk meninjaunya lebih lanjut," ujar Sarjoko.
Jika revisi UU nomor 6/2014 dilakukan pada tahun ini, ia berharap, akan muncul UU yang lebih baik untuk para perangkat desa.
"Contohnya, saat ini dalam pemerintah desa mudah sekali diberhentikan tanpa harus ada rekomendasi dari camat. Ini mungkin menjadi masukan," lanjutnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas