
Pantau – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang pembelaaan atau pleidoi terkait kasus pembunuhan berenacana Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (25/1/2023).
Dalam sidang tersebut, Putri mengungkapkan peran sang orang tua yang membuatnya terus berprestasi hingga mampu menemouh pendidikan di luar negeri dan meraih prestasi.
“Semangat orang tua telah mendorong saya untuk selalu berprestasi di antara peserta didik termasuk saya menempuh pendidikan di luar negeri, saya mendapatkan pernghargaan menambah rasa semangat rasa cinta terhadap dunia pendidikan,” kata Putri di PN Jakarta Selatan (25/1/2023).
“Saya banyak belajar dari kedua orang tua saya tentang nilai hidup, kesetiaan, ketegaran serta mencurahkan perhatian penuh terhadap keluarga,” sambungnya.
Dalam nota pembelaan tersebut, ia mengucapkan terima kasih kepada kedua orang tuanya karena telah mendidiknya hingga menjadi pribadi yang baik. Ia pun turut meminta maaf atas kasus yang menjeratnya sehingga membuat ibu bersedih.
“Dari ibu seorang guru SMA saya belajar mengasihi berbuat baik untuk siapa saja dan dipacu untuk mendapatkan pendidikan sebaik-baiknya. dari lubuk hati yang terdalam, Izinkan saya berterima kasih kepada ayah dan ibu saya yang sudah mendidik mengasihi dan memberikan nilai-nilai baik dalam hidup saya dan saya dan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya bila ibu saya harus bersedih dikarenakan peristiwa yang saya alami,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat sudah membacakan pleidoi alias nota pembelaannya.
Adapun tuntutan hukuman pidana para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini yakni:
Dalam sidang tersebut, Putri mengungkapkan peran sang orang tua yang membuatnya terus berprestasi hingga mampu menemouh pendidikan di luar negeri dan meraih prestasi.
“Semangat orang tua telah mendorong saya untuk selalu berprestasi di antara peserta didik termasuk saya menempuh pendidikan di luar negeri, saya mendapatkan pernghargaan menambah rasa semangat rasa cinta terhadap dunia pendidikan,” kata Putri di PN Jakarta Selatan (25/1/2023).
“Saya banyak belajar dari kedua orang tua saya tentang nilai hidup, kesetiaan, ketegaran serta mencurahkan perhatian penuh terhadap keluarga,” sambungnya.
Dalam nota pembelaan tersebut, ia mengucapkan terima kasih kepada kedua orang tuanya karena telah mendidiknya hingga menjadi pribadi yang baik. Ia pun turut meminta maaf atas kasus yang menjeratnya sehingga membuat ibu bersedih.
“Dari ibu seorang guru SMA saya belajar mengasihi berbuat baik untuk siapa saja dan dipacu untuk mendapatkan pendidikan sebaik-baiknya. dari lubuk hati yang terdalam, Izinkan saya berterima kasih kepada ayah dan ibu saya yang sudah mendidik mengasihi dan memberikan nilai-nilai baik dalam hidup saya dan saya dan saya mohon maaf yang sebesar-besarnya bila ibu saya harus bersedih dikarenakan peristiwa yang saya alami,” katanya.
Diketahui sebelumnya, Sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat sudah membacakan pleidoi alias nota pembelaannya.
Adapun tuntutan hukuman pidana para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini yakni:
- Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup
- Terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara
- Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
- Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
- Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
- Penulis :
- M Abdan Muflih