
Pantau – Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang pembelaaan atau pleidoi terkait kasus pembunuhan berenacana Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Rabu (25/1/2023).
Seperti pantauan tim Pantau.com, Rabu (25/1/2023), tampak sejumlah karangan bunga membanjiri lingkungan PN Jakarta Selatan. Adapun karangan bunga tersebut merupakan dukungan yang ditujukan kepada Eiezer.
“We love you Icad, Pak Hakim tolong Richard, hargai kejujurannya berikan haknya sebagai justice collaborator, terus semangat Icad,” tulis salah satu karangan bunga tersebut.
“Semoga Pasal 48 untuk Richard ‘barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana’,” tulis karangan bunga lainnya.
Diketahui sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat sudah membacakan pleidoi alias nota pembelaannya.
Adapun tuntutan hukuman pidana para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini yakni:
1. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup
2. Terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara
3. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
4. Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
5. Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
Seperti pantauan tim Pantau.com, Rabu (25/1/2023), tampak sejumlah karangan bunga membanjiri lingkungan PN Jakarta Selatan. Adapun karangan bunga tersebut merupakan dukungan yang ditujukan kepada Eiezer.
“We love you Icad, Pak Hakim tolong Richard, hargai kejujurannya berikan haknya sebagai justice collaborator, terus semangat Icad,” tulis salah satu karangan bunga tersebut.
“Semoga Pasal 48 untuk Richard ‘barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa tidak dipidana’,” tulis karangan bunga lainnya.
Diketahui sebelumnya, tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat sudah membacakan pleidoi alias nota pembelaannya.
Adapun tuntutan hukuman pidana para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ini yakni:
1. Terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup
2. Terdakwa Richard Eliezer dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara
3. Terdakwa Putri Candrawathi dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
4. Terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
5. Terdakwa Ricky Rizal dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara
- Penulis :
- M Abdan Muflih