
Pantau – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan masyarakat lebih teliti dalam memilih kooperasi untuk simpan uangnya. Mahfud meminta masyarakat pilih lembaga yang sudah resmi. Sebab, jika ada kasus, pemerintah juga yang akan repot.
"Kepada masyarakat untuk hati-hati, jangan sembarang nyimpen uang di koperasi juga karena pada akhirnya gini kita semua yang jadi repot karena nggak hati-hati nyimpen uang membeli saham," kata Mahfud, usai rakor membahas vonis kasus KSP Indosurya di Kemenko Polhukam, Jumat (26/1/2023).
"Ada lembaga-lembaga resmi yang menjamin uang itu, ada UU juga. Kalau seperti ini lalu siapa yang disalahkan. Pemerintah nggak ikut-ikut, tiba-tiba uang itu terjadi padahal oleh UU pemerintah nggak boleh melakukan pengawasan terhadap koperasi. Di pengadilan juga persepsinya beda," lanjutnya.
Dengan begitu, Mahfud mengatakan pemerintah akan mengajukan revisi UU Perkoperasian buntut Bos KSP Indosurya, Henry Surya yang divonis lepas. Hal itu untuk mencegah terjadinya kasus penipuan berkedok koperasi ke depannya.
"Kita akan mengajukan revisi UU koperasi agar penipuan berkedok koperasi bisa segera diakhiri dan ditangkal untuk masa yang akan datang," kata Mahfud, usai rakor membahas vonis kasus KSP Indosurya di Kemenko Polhukam, Jumat (26/1/2023).
Lebih lanjut Mahfud menyampaikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah diputuskan di peradilan niaga bukan hanya kepada Indosurya tetapi juga koperasi lainnya jumlahnya ada delapan. Mahfud menyebut PKPU merupakan salah satu upaya hukum yang bisa dilakukan.
"Yang PKPU yang diputuskan di peradilan niaga jumlahnya 8 bukan hanya Indosurya. Yang sudah menang, kita tinggal dieksekusi hartanya diambil, dihitung dibagi ke nasabah meskipun sudah pasti akan lebih kecil jumlahnya tetapi kalau nanti dimaksimalkan perampasan atau penghitungan asetnya yang tersembunyi maupun yang tidak tersembunyi itu mungkin bisa lebih banyak. Tapi itu satu upaya secara hukum yang bisa dilakukan," tuturnya.
"Kepada masyarakat untuk hati-hati, jangan sembarang nyimpen uang di koperasi juga karena pada akhirnya gini kita semua yang jadi repot karena nggak hati-hati nyimpen uang membeli saham," kata Mahfud, usai rakor membahas vonis kasus KSP Indosurya di Kemenko Polhukam, Jumat (26/1/2023).
"Ada lembaga-lembaga resmi yang menjamin uang itu, ada UU juga. Kalau seperti ini lalu siapa yang disalahkan. Pemerintah nggak ikut-ikut, tiba-tiba uang itu terjadi padahal oleh UU pemerintah nggak boleh melakukan pengawasan terhadap koperasi. Di pengadilan juga persepsinya beda," lanjutnya.
Dengan begitu, Mahfud mengatakan pemerintah akan mengajukan revisi UU Perkoperasian buntut Bos KSP Indosurya, Henry Surya yang divonis lepas. Hal itu untuk mencegah terjadinya kasus penipuan berkedok koperasi ke depannya.
"Kita akan mengajukan revisi UU koperasi agar penipuan berkedok koperasi bisa segera diakhiri dan ditangkal untuk masa yang akan datang," kata Mahfud, usai rakor membahas vonis kasus KSP Indosurya di Kemenko Polhukam, Jumat (26/1/2023).
Lebih lanjut Mahfud menyampaikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang telah diputuskan di peradilan niaga bukan hanya kepada Indosurya tetapi juga koperasi lainnya jumlahnya ada delapan. Mahfud menyebut PKPU merupakan salah satu upaya hukum yang bisa dilakukan.
"Yang PKPU yang diputuskan di peradilan niaga jumlahnya 8 bukan hanya Indosurya. Yang sudah menang, kita tinggal dieksekusi hartanya diambil, dihitung dibagi ke nasabah meskipun sudah pasti akan lebih kecil jumlahnya tetapi kalau nanti dimaksimalkan perampasan atau penghitungan asetnya yang tersembunyi maupun yang tidak tersembunyi itu mungkin bisa lebih banyak. Tapi itu satu upaya secara hukum yang bisa dilakukan," tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah