
Pantau - Wakil Ketua MPR RI, Yandri Susanto membuka peluang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Pemerintah Desa.
Hal ini untuk merespons adanya tuntutan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun.
Baca Juga: Ketimbang Perpanjang Masa Jabatan, Fahri Hamzah Usulkan Gaji Kades Naik
"Saya kira semua dinamika, aspirasi masyarakat terbuka dibahas di DPR. Artinya, UU Desa terbuka untuk direvisi," terang Yandri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Menurut Yandri, semua UU terbuka untuk direvisi selama usulan tersebut datang dari masyarakat dan didukung fraksi partai politik.
"Mau direvisi usia atau masa jabatan juga boleh, tetap juga boleh, tergantung kesepakatan politik," terangnya.
Baca Juga: Pakar Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Cerminkan Demokrasi
Ia menyarankan, apabila usulan tersebut demi kebaikan. Maka, harus dikawal agar UU Desa masuk dalam prolegnas prioritas di tahun 2023.
"Aspirasi bagus, tentu yang mengesahkan pemerintah dan DPR apakah benar aspirasi itu diterjemahkan terhadap UU tunggu nanti," pungkasnya.
Hal ini untuk merespons adanya tuntutan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun.
Baca Juga: Ketimbang Perpanjang Masa Jabatan, Fahri Hamzah Usulkan Gaji Kades Naik
"Saya kira semua dinamika, aspirasi masyarakat terbuka dibahas di DPR. Artinya, UU Desa terbuka untuk direvisi," terang Yandri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Menurut Yandri, semua UU terbuka untuk direvisi selama usulan tersebut datang dari masyarakat dan didukung fraksi partai politik.
"Mau direvisi usia atau masa jabatan juga boleh, tetap juga boleh, tergantung kesepakatan politik," terangnya.
Baca Juga: Pakar Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Cerminkan Demokrasi
Ia menyarankan, apabila usulan tersebut demi kebaikan. Maka, harus dikawal agar UU Desa masuk dalam prolegnas prioritas di tahun 2023.
"Aspirasi bagus, tentu yang mengesahkan pemerintah dan DPR apakah benar aspirasi itu diterjemahkan terhadap UU tunggu nanti," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas