
Pantau - Sopir mobil Audi, Sugeng Guruh Gautama Legiman, telah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Cianjur, Jawa Barat, kini resmi ditahan.
"Sudah ditahan malam tadi," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan,Senin (30/1/2023).
Sugeng akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Setelahnya akan diproses pelimpahan perkara ini ke penuntut umum.
"20 hari masa tahanan. Kalau nanti dalam masa pemeriksaan berkasnya sudah selesai, kita proses pelimpahan perkara ke penuntut umum," katanya,
Adapun, penahanan ini berdasarkan hasil pertimbangan yang di antaranya secara subjektif dikhawatirkan akan melarikan diri. Sementara objektifnya Sugeng terancam hukuman di atas 5 tahun.
"Pertimbangan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan objektif pada pasal 21 ayat 1 (KUHAP)," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Doni, sejauh ini ada 13 orang saksi yang telah diperiksa. Selain itu juga alat bukti juga sudah dilengkapi.
"Kemarin 13 saksi dilakukan pemeriksaan. Alat bukti sudah dilengkapi termasuk juga hasil pemeriksaan dari tim Forensik dan tim Inafis," katanya.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amalia Nuraeni, mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor hingga tewas di Jalan Raya Bandung-Cianjur, beberapa waktu lalu.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, menegaskan kalau mobil sedan mewah yang menabrak mahasiswi itu melarikan diri, bukan rombongan kendaraan polisi yang saat itu sama-sama melintas di tempat kejadian.
“Mobil yang melindas Selvi mobil sedan warna hitam merek Audi tipe A8, mobil tersebut tidak masuk dalam iring-iringan kendaraan polisi. Kami mendapatkan keterangan dari saksi mata dan hasil rekaman CCTV di sejumlah titik,” kata Doni di Cianjur, Rabu (25/1).
"Sudah ditahan malam tadi," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan,Senin (30/1/2023).
Sugeng akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Setelahnya akan diproses pelimpahan perkara ini ke penuntut umum.
"20 hari masa tahanan. Kalau nanti dalam masa pemeriksaan berkasnya sudah selesai, kita proses pelimpahan perkara ke penuntut umum," katanya,
Adapun, penahanan ini berdasarkan hasil pertimbangan yang di antaranya secara subjektif dikhawatirkan akan melarikan diri. Sementara objektifnya Sugeng terancam hukuman di atas 5 tahun.
"Pertimbangan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan objektif pada pasal 21 ayat 1 (KUHAP)," jelasnya.
Lebih lanjut, kata Doni, sejauh ini ada 13 orang saksi yang telah diperiksa. Selain itu juga alat bukti juga sudah dilengkapi.
"Kemarin 13 saksi dilakukan pemeriksaan. Alat bukti sudah dilengkapi termasuk juga hasil pemeriksaan dari tim Forensik dan tim Inafis," katanya.
Diberitakan sebelumnya, mahasiswi Fakultas Hukum (FH) Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat, Selvi Amalia Nuraeni, mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor hingga tewas di Jalan Raya Bandung-Cianjur, beberapa waktu lalu.
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, menegaskan kalau mobil sedan mewah yang menabrak mahasiswi itu melarikan diri, bukan rombongan kendaraan polisi yang saat itu sama-sama melintas di tempat kejadian.
“Mobil yang melindas Selvi mobil sedan warna hitam merek Audi tipe A8, mobil tersebut tidak masuk dalam iring-iringan kendaraan polisi. Kami mendapatkan keterangan dari saksi mata dan hasil rekaman CCTV di sejumlah titik,” kata Doni di Cianjur, Rabu (25/1).
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia