Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tak Terima Jadi Tersangka Perampokan, Samanhudi Ajukan Praperadilan

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Tak Terima Jadi Tersangka Perampokan, Samanhudi Ajukan Praperadilan
Pantau - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar, Senin (30/1/2023). Tim kuasa hukumnya meminta penetapan Samanhudi sebagai tersangka kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar dibatalkan.

"Dalam konteks perkara ini menurut pengakuan beliau, beliau ini belum pernah mendapatkan panggilan atau diperiksa sebagai saksi," kata anggota tim kuasa hukum Samanhudi, Hendi Priono, di PN Blitar, Senin (30/1/2023).

Tak Sesuai Aturan MK

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, ia mengatakan penetapan seorang sebagai tersangka itu harus memenuhi alat bukti dan disertai pemeriksaan terhadap orang tersebut.

Oleh karena itu, dia menilai penetapan tersangka kepada kliennya tidak memenuhi syarat.

"Ini yang menjadi alasan permohonan praperadilan ini," katanya.

Bantah Semua Tuduhan

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Samanhudi Joko Trisno mengatakan semua yang dituduhkan pada Samanhudi, sudah dibantah semua. Menurutnya, tidak ada bukti-bukti lain.

"Hanya ada bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ," katanya.

Samanhudi ditangkap lalu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai otak perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso beberapa hari yang lalu. Polisi menyebut motif yang bersangkutan adalah karena dendam.

Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto menyatakan Samanhudi berperan sebagai pemberi informasi pada para pelaku perampokan. Mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas.

Atas perbuatannya itu Samanhudi dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis :
Syahrul Ansyari

Terpopuler