
Pantau - Polsek Sibolga Selatan, Polres Sibolga, menyelesaikan kasus penganiayaan secara restorative justice antara pelaku HMH terhadap korban Fiktorman Laia, di Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas, AKP R.Sormin, membenarkan adanya kesepakatan restorative justice antara pelaku pelaku HMH dengan korban Fiktorman Laia.
"Restorative justice itu dilaksanakan di Mako Polsek Sibolga Selatan, Polres Sibolga, Sabtu (28/1) sekira pukul 16.00 WIB," ujar Sormin, Senin (30/1/2023).
Kesepakatan restorative justice tersebut pihak pertama (tersangka HMH) dan pihak kedua (korban Fiktorman), secara sadar mengakui dan menyadari kesalahannya masing-masing serta kedua belah pihak saling meminta maaf.
Pihak pertama (tersangka) telah mengakui serta menyesali perbuatannya tersebut dan telah meminta maaf serta berjanji tidak mengulanginya kembali kepada korban. Dan korban telah memaafkan kesalahan tersangka dengan hati yang ikhlas.
Pihak kedua (korban) sudah tidak keberatan dengan laporan yang telah dilaporkan ke kantor polisi dan mencabut semua laporan yang telah diberikan.
Pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk tidak akan mengungkit peristiwa ini di kemudian hari.
Kemudian, apabila salah satu pihak mengingkari perjanjian ini maka akan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.
Sormin menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, Jumat (27/1) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban Fiktorman Laia sedang bekerja jaga malam di sebuah gudang ikan di Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kemudian datang tersangka HMH dari arah jalan menuju ke gudang di tempat korban bekerja bekerja dengan membawa sebilah parang.
"Selanjutnya korban, melarang tersangka masuk. Kami orang yang jaga malam di sini. Namun tersangka langsung memukul korban di bagian bibir," ucapnya.
Sormin menambahkan korban membela diri dan melawan tersangka sehingga terjadi perkelahian. Tersangka HMH memiting korban Fiktorman sehingga jatuh ke tanah.
"Akibat dari perkelahian tersebut warga datang dan memisahkan tersangka dan korban," katanya.
Sebagai informasi dikutip detikcom, Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas, AKP R.Sormin, membenarkan adanya kesepakatan restorative justice antara pelaku pelaku HMH dengan korban Fiktorman Laia.
"Restorative justice itu dilaksanakan di Mako Polsek Sibolga Selatan, Polres Sibolga, Sabtu (28/1) sekira pukul 16.00 WIB," ujar Sormin, Senin (30/1/2023).
Kesepakatan restorative justice tersebut pihak pertama (tersangka HMH) dan pihak kedua (korban Fiktorman), secara sadar mengakui dan menyadari kesalahannya masing-masing serta kedua belah pihak saling meminta maaf.
Pihak pertama (tersangka) telah mengakui serta menyesali perbuatannya tersebut dan telah meminta maaf serta berjanji tidak mengulanginya kembali kepada korban. Dan korban telah memaafkan kesalahan tersangka dengan hati yang ikhlas.
Pihak kedua (korban) sudah tidak keberatan dengan laporan yang telah dilaporkan ke kantor polisi dan mencabut semua laporan yang telah diberikan.
Pihak pertama dan pihak kedua telah sepakat untuk tidak akan mengungkit peristiwa ini di kemudian hari.
Kemudian, apabila salah satu pihak mengingkari perjanjian ini maka akan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.
Sormin menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, Jumat (27/1) sekitar pukul 01.30 WIB. Korban Fiktorman Laia sedang bekerja jaga malam di sebuah gudang ikan di Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Kemudian datang tersangka HMH dari arah jalan menuju ke gudang di tempat korban bekerja bekerja dengan membawa sebilah parang.
"Selanjutnya korban, melarang tersangka masuk. Kami orang yang jaga malam di sini. Namun tersangka langsung memukul korban di bagian bibir," ucapnya.
Sormin menambahkan korban membela diri dan melawan tersangka sehingga terjadi perkelahian. Tersangka HMH memiting korban Fiktorman sehingga jatuh ke tanah.
"Akibat dari perkelahian tersebut warga datang dan memisahkan tersangka dan korban," katanya.
Sebagai informasi dikutip detikcom, Restorative Justice adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemilihan kembali pada keadaan semula. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia