
Pantau - FB selaku Ketua Asosiasi Industri Oiefin Aromatik dan Plastik /INAPLAS diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi Impor Garam Industri pada 2016-2022, Kamis (2/2/2023).
Kepuspemkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dia diperiksa untuk berkas atas nama tersangka MK.
Menurut Ketut pihaknya dalam kasus ini memeriksa dua orang saksi.
“Memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ujarnya.
Adapun selain dari Asosiasi Inaplas, Kejagung juga meminta keterangan SIS selaku Admin PT Lancar Jaya Swadesi/PT Panca Mitra Usaha Mandiri.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tersebut,” kata ketut.
Diketahui, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan 6 orang yaitu tersangka MK, FJ, YA, FTT, SW alias ST, dan tersangka YN.
Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli. [Laporan: Syrudatin]
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut
Kepuspemkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dia diperiksa untuk berkas atas nama tersangka MK.
Menurut Ketut pihaknya dalam kasus ini memeriksa dua orang saksi.
“Memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” ujarnya.
Adapun selain dari Asosiasi Inaplas, Kejagung juga meminta keterangan SIS selaku Admin PT Lancar Jaya Swadesi/PT Panca Mitra Usaha Mandiri.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri tersebut,” kata ketut.
Diketahui, Kejaksaan Agung sejauh ini telah menetapkan 6 orang yaitu tersangka MK, FJ, YA, FTT, SW alias ST, dan tersangka YN.
Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara, masih dalam proses perhitungan oleh ahli. [Laporan: Syrudatin]
Baca Juga: Komisi III DPR Minta Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut
- Penulis :
- Desi Wahyuni








