Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Irfan Widyanto Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Sambo Pada 24 Februari 2023

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Irfan Widyanto Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Sambo Pada 24 Februari 2023
Pantau - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto, akan menjalani sidang vonis pada Jumat, 24 Februari 2023.

"Agenda persidangan putusan pada hari Jumat tanggl 24 Februari," ujar Hakim Ketua, Afrizal Hadi, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Mulanya, hakim bertanya kepada tim penasihat Irfan apakah akan mengajukan duplik. Ternyaa pihak periah adhi makayasa tidak mengajukan duplik.

"Kami menghargai replik setelah kami menyimak bersama-sama tadi tidak ada hal yang substansial, isinya hanya pengulangan dari surat tuntutan. Karena itu, kami tetap pada pembelaan," kata tim pengacara Irfan.

"Karena tidak ada duplik dari penasihat hukum dan dupliknya secara lisan di persidangan tetap dalam pembelaan" kata hakim Afrizal.

Diberitakan sebelum, Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto, dituntut hukuman penjara satu tahun kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Irfan diyakini terlibat dalam perusakan CCTV dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

“(Menuntut agar majelis hakim) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Irfan Widyanto dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata jaksa penuntut umum di PN Jaksel, Jumat (27/1).

Irfan didakwa bersama enam lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Ulah ketujuh orang ini menganggu penyidikan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Saat itu Sambo menjabat sebagi Kadiv Propam Polri.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia