
Pantau - Lukas Enembe menulis surat kepada Ketua KPK Firli Bahuri. Dia minta berobat ke Singapura.
Terlihat, surat itu dibuat pada 29 Januari 2023. Dan ditandatangani langsung oleh Lukas.
"Sesuai dengan komitmen dan janji bapak bulan lalu untuk berobat di Singapura, kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di rumah tahanan KPK. Tolong bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera berangkat saya ke Singapura dalam minggu ini," bunyi surat tersebut.
Sementara itu, pengacara Lukas, Emanuel Herdyanto, membenarkan bahwa surat itu ditulis oleh kliennya. Namun, sampai saat ini belum dibalas KPK.
"Belum ada," kata Emanuel saat dihubungi, Selasa (7/2/2023).
Tak Pernah Janjikan Apapun
Terkait masalah ini, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan surat tersebut tidak berisi soal menagih janji. Menurutnya, Ketua KPK Firli Bahuri tidak pernah menjanjikan apapun.
"Pertemuan di Papua saat itu terbuka, tidak ada pembicaraan khusus. Diikuti oleh penyidik, tim dokter, pihak keluarga LE, Kapolda, BIN, dan Kodam. Bahkan terbuka untuk diliput dan dipublikasikan," katanya.
Ali mengatakan sebelumnya, Lukas menolak berobat di RSPAD dan ia juga menulis surat yang poinnya sama.
"Untuk penasihat hukum tersangka LE, kami sampaikan stop narasi kontraproduktif. Silakan fokuskan pada materi pembelaan sesuai koridor hukum," katanya.
Ali manambahkan jika tim medis RSPAD maupun dokter independen menyarankan harus dirujuk berobat, instansinya tentu mempertimbangkan lebih lanjut. Sejauh ini, kata dia, pengobatan di RSPAD masih memadai.
Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK hingga 13 Maret 2023. Selama menjalani proses hukumnya, ia sering kali mengeluh sakit.
Berikut Surat Lukas Enembe kepada Firli Bahuri:
Kepada Yth Ketua KPK di Jakarta
Dengan hormat, Bpk Ketua yang saya hormati. Sesuai dengan komitmen dan janji bapak bulan lalu untuk berobat di Singapura, kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di rumah tahanan KPK. Tolong bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera berangkat saya ke Singapura dalam minggu ini.
Demikianlah hormat saya dalam permohonan surat ini untuk dimakluminya.
Jakarta, 29/1/2023
Lukas Enembe
Terlihat, surat itu dibuat pada 29 Januari 2023. Dan ditandatangani langsung oleh Lukas.
"Sesuai dengan komitmen dan janji bapak bulan lalu untuk berobat di Singapura, kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di rumah tahanan KPK. Tolong bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera berangkat saya ke Singapura dalam minggu ini," bunyi surat tersebut.
Sementara itu, pengacara Lukas, Emanuel Herdyanto, membenarkan bahwa surat itu ditulis oleh kliennya. Namun, sampai saat ini belum dibalas KPK.
"Belum ada," kata Emanuel saat dihubungi, Selasa (7/2/2023).
Tak Pernah Janjikan Apapun
Terkait masalah ini, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan surat tersebut tidak berisi soal menagih janji. Menurutnya, Ketua KPK Firli Bahuri tidak pernah menjanjikan apapun.
"Pertemuan di Papua saat itu terbuka, tidak ada pembicaraan khusus. Diikuti oleh penyidik, tim dokter, pihak keluarga LE, Kapolda, BIN, dan Kodam. Bahkan terbuka untuk diliput dan dipublikasikan," katanya.
Ali mengatakan sebelumnya, Lukas menolak berobat di RSPAD dan ia juga menulis surat yang poinnya sama.
"Untuk penasihat hukum tersangka LE, kami sampaikan stop narasi kontraproduktif. Silakan fokuskan pada materi pembelaan sesuai koridor hukum," katanya.
Ali manambahkan jika tim medis RSPAD maupun dokter independen menyarankan harus dirujuk berobat, instansinya tentu mempertimbangkan lebih lanjut. Sejauh ini, kata dia, pengobatan di RSPAD masih memadai.
Lukas Enembe ditahan di Rutan KPK hingga 13 Maret 2023. Selama menjalani proses hukumnya, ia sering kali mengeluh sakit.
Berikut Surat Lukas Enembe kepada Firli Bahuri:
Kepada Yth Ketua KPK di Jakarta
Dengan hormat, Bpk Ketua yang saya hormati. Sesuai dengan komitmen dan janji bapak bulan lalu untuk berobat di Singapura, kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di rumah tahanan KPK. Tolong bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera berangkat saya ke Singapura dalam minggu ini.
Demikianlah hormat saya dalam permohonan surat ini untuk dimakluminya.
Jakarta, 29/1/2023
Lukas Enembe
- Penulis :
- Syahrul Ansyari