
Pantau - Tim penyidik jampidsus kejaksaan agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bank di Waskita Karya dan Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
“Memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Pada tahun 2016 s/d 2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (7/2/2033).
Menurut Kapuspenkum tersebut adalah, AM selaju Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast,tbk.
EA selaku Direktur PT Bangun Himalaya Persada, dan ED selaku Mantan Supervisor PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama tersangka HA.
Diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN Waskita Karya tersebut, Kejaksaan mengusut dua kasus yakni terkait dugaan korupsinya dan kasus perintangan penyidikannya.
Terkait kasus dugaan korupsi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka diantaranya selaku direksi PT Waskita Karya.
Mereka adalah Bambang Rianto (BR) Direktur Operasional 2 PT Waskita Karya, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Juli 2020 – Juli 2022,
Kemudian, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Mei 2018 – Juni 2020,
Serta NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Sementara kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yakni MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk. [Laporan: Kiki]
“Memeriksa 3 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. Pada tahun 2016 s/d 2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (7/2/2033).
Menurut Kapuspenkum tersebut adalah, AM selaju Direktur Keuangan PT Waskita Beton Precast,tbk.
EA selaku Direktur PT Bangun Himalaya Persada, dan ED selaku Mantan Supervisor PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan atas nama tersangka HA.
Diberitakan, dalam kasus dugaan korupsi di tubuh BUMN Waskita Karya tersebut, Kejaksaan mengusut dua kasus yakni terkait dugaan korupsinya dan kasus perintangan penyidikannya.
Terkait kasus dugaan korupsi, Kejagung telah menetapkan empat tersangka diantaranya selaku direksi PT Waskita Karya.
Mereka adalah Bambang Rianto (BR) Direktur Operasional 2 PT Waskita Karya, THK selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Juli 2020 – Juli 2022,
Kemudian, HG selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Waskita Karya (persero) Tbk. Periode Mei 2018 – Juni 2020,
Serta NM selaku Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Sementara kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice, Kejagung menetapkan satu orang tersangka, yakni MRR selaku Claim Change Management Manager (CCMM) PT Waskita Karya (persero) Tbk. [Laporan: Kiki]
- Penulis :
- renalyaarifin