Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kejagung Periksa 3 Pejabat Kominfo dan Pihak Kontraktor soal Kasus BTS 4G Kominfo

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Kejagung Periksa 3 Pejabat Kominfo dan Pihak Kontraktor soal Kasus BTS 4G Kominfo
Pantau - Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 2020-2022, Rabu (8/2/2023).

“Memeriksa 6 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Menurutnya para saksi diperiksa untuk berkas para tersangka yakni tersangka AAL, GMS, YS, MA dan tersangka IH.

Adapun saksi tersebut antara lain, HH selaku Ketua Pemeriksa Pekerjaan Hasil Pekerjaan.

DF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha, serta WNW selaku Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian pihak swasta (Kontraktor) yakni, SHW selaku Direktur PT Dua Putra ValuValutamal, SSS selaku Direktur PT Waradana Yusa Abadi dan SJU selaku pihak swasta.

Diberitakan, kejagung telah menetapkan 5 tersangka diantaranya IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, kemudian empat tersangka terdahulu yakni AAL, GMS, YS, dan MA.

Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis :
M Abdan Muflih