Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Meski Jadi Tersangka, Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob masih Melenggang ke Kantor, Aliansi Mahasiswa Desak Ditahan!

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Meski Jadi Tersangka, Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob masih Melenggang ke Kantor, Aliansi Mahasiswa Desak Ditahan!
Pantau - Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, yang menetapkan status tersangka kepada Plt Bupati Mimika yaitu tersangka Johanes Rettob.

Hal tersebut diungkapkan Michael Himan,kuasa hukum dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi di Jakarta pada Rabu (8/2/2023).

"Tindakan penyidik Kejaksaan Tinggi Papua merupakan bagian dari penegakan hukum dalam memenuhi rasa keadilan bagi Negera Republik Indonesia khususnya di tanah Papua yang kami cintai," paparnya kepada wartawan.

Plt. Bupati Johanes Rettob terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika, Papua senilai Rp87,5 miliar.

Namun ada hal yang mengganjal, menurutnya dalam penetapan tersangka Plt. Bupati Johanes Rettob tidak dibarengi dengan tindakan Penyidik Kejati Papua dalam melakukan penahanan terhadap tersangka Johanes Rettob yang menimbulkan kekecewaan bagi masyarakat Papua khususnya masyarakat Mimika.

"Tidak ada alasan bagi Kejati Papua dengan tidak menahan tersangka Johanes Rettob hanya karena tersangka koperatif, apa lagi kasus ini merupakan kejahatan korupsi dengan total kerugian Negara mencapai Rp43 miliar," jelas Himan.

Tiga point tersangka harus ditahan

Himan menyayangkan penahan terhadap tersangka merupakan keputusan subyektif penyidik dalam hal ini Kejati Papua.

"Sangat cukup alasan bagi Kejati Papua menahan tersangka Jonahes Rettob dikarenakan ancaman hukum tersangka Johanes Rettob diatas 5 (lima) tahun selain itu menurut aturan main pasal 21 KUHAP alasan penahan bagi tersangka adalah satu kuatir perbuatan kejahatan berulang," paparnya dengan semangat.

"Kedua, tersangka menghilangkan barang bukti dan ketiga tersangka melarikan diri; dimana ketiga alasan penahan sesuai aturan main KUHAP tersebut sangat beralasan terahap tersangka Johanes Rettob dilakukan penahanan," bebernya berapi-api.

Johannes masih melenggang di kantor

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua Johanes Rettob masih beraktifitas sebagai Plt Bupati Mimika.

Hal ini begitu mencuri perhatian publik, dimana seorang tersangka korupsi masih diberi ruang gerak dalam menjalankan roda pemerintahan.

"Untuk itu kami mendesak Kejaksaan Agung Republik Indoenesia dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk segera melakukan penahanan kepada tersangka Johanes Rettob," tegasnya lagi.

Tuntutan terhadap Kemendagri

Selain itu Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi juga mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera memberhentikan tersangka Johanes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika.

Mengingat saat ini tersangka Johanes Rettob masih menjalankan akitifitas sebagai Plt Bupati Mimika. Dikhawatirkan nantinya akan berdampak dengan kinerja tersangka terhadap wilayah Kabupaten Mimika.

"Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Papua Anti Korupsi mendorong agar penegakan hukum terus dilakukan dengan memberhentikan tersangka Johanes Rettob dari jabatan Plt Bupati Mimika," ujarnya.

"Tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk tidak segera memberhentikan tersangka Johanes Rettob dari jabatan Plt Bupati Mimika. Dimana aturan mainnya sudah jelas sebagai dasar hukum untuk memberhentikan tersangka Johanes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika sebagaimana diatur dalam pasal 276 PP No. 17 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jo pasal 280 PP Nomor 17 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," imbuhnya.

Baca Juga: Kakak-Adik Penyandang Disabilitas Tewas Berpelukan Dalam Kebakaran Rumah di Bogor
Penulis :
Desi Wahyuni