Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Firli: Monitoring KPK di Kementerian Bukan Cawe-cawe

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Firli: Monitoring KPK di Kementerian Bukan Cawe-cawe
Pantau - Ketua KPK, Firli Bahuri, menyatakan monitoring dan pencegahan korupsi di kementerian penting. Hal itu sebagaimana amanat UU Nomor 19 Tahun 2019 di pasal huruf C.

"Disebutkan KPK melakukan monitoring atas penyelenggaraan pemerintahan negara," kata Firli saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (9/2/2-23).

Bukan Cawe-cawe

Oleh karena itu, Firli menyampaikan kegiatan yang dilakukan KPK itu bukan cawe-cawe. Tapi amanat UU.

"Terpaksa kita datang ke kementerian, kita lihat apakah peraturan kementerian sudah betul-betul memastikan bahwa tidak akan terjadi korupsi," katanya.

KPK Beri Rekomendasi

Firli menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ada beberapa tugas yang dilakukan KPK, seperti menelaah, mengkaji, dan meneliti. Kemudian, KPK memberikan rekomendasi ke lembaga tersebut jika ada hal yang tak sesuai.

"Tahun berikutnya kita monitor, pak, kalau nggak dilaksanakan, KPK akan mengirim surat kepada presiden bahwa ada kementerian/lembaga yang tidak menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Gufron mencontohkan salah satu kegiatan monitoring yang dilakukan lembaganya yaitu di ATR/BPN. Mereka memeriksa proses sertifikasi baik hak milik, hak guna usaha (HGU), maupun hak guna bangunan (HGB).

"Yang selama ini bukan hanya tidak efektif dan tidak efisien, bahkan kemudian masalah-masalah konflik sosial berawal dari ketidakpastian tersebut," katanya.
Penulis :
Syahrul Ansyari

Terpopuler