
Pantau - Eks Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Ferdy Sambo, menjalani sidang putusan dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Banyak pihak khususnya keluarga almarhum yang berharap Sambo dihukum mati.
Pada sidang kali ini, Sambo terlihat lunglai. Seperti tak nampak bekas-bekas seseorang yang pernah memiliki pangkat jenderal polisi bintang 2 dan kewenangan besar di tubuh Korps Bhayangkara.
Ia mengenakan kemeja putih, masker dan celana hitam. Tatapan matanya kosong, sambil meletakkan kedua tangan di atas perutnya.
Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Sebelumnya, jaksa menuntut suami Putri Candrawathi itu dengan hukuman seumur hidup. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Namun, Sambo tetap merasa tidak bersalah. Ia meminta hakim membebaskannya.
Ferdy Sambo meyakini almarhum Brigadir J melakukan pelecehan, bahkan perkosaan terhadap istrinya, Putri Cadrawathi. Oleh karena itu, ia meyakini tindakannya menjadi otak pembunuhan ajudannya itu sebagai suatu perbuatan yang dilatarbelakangi menjaga harkat, martabat, dan kehormatannya sebagai seorang suami dan kepala keluarga.
Meski demikian, keluarga Brigadir J berharap ia dihukum mati.
Pada sidang kali ini, Sambo terlihat lunglai. Seperti tak nampak bekas-bekas seseorang yang pernah memiliki pangkat jenderal polisi bintang 2 dan kewenangan besar di tubuh Korps Bhayangkara.
Ia mengenakan kemeja putih, masker dan celana hitam. Tatapan matanya kosong, sambil meletakkan kedua tangan di atas perutnya.
Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Sebelumnya, jaksa menuntut suami Putri Candrawathi itu dengan hukuman seumur hidup. Ia dinilai terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Namun, Sambo tetap merasa tidak bersalah. Ia meminta hakim membebaskannya.
Ferdy Sambo meyakini almarhum Brigadir J melakukan pelecehan, bahkan perkosaan terhadap istrinya, Putri Cadrawathi. Oleh karena itu, ia meyakini tindakannya menjadi otak pembunuhan ajudannya itu sebagai suatu perbuatan yang dilatarbelakangi menjaga harkat, martabat, dan kehormatannya sebagai seorang suami dan kepala keluarga.
Meski demikian, keluarga Brigadir J berharap ia dihukum mati.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari