Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Brigadir J Tewas Usai Diberondong 13 Peluru, Ini Rinciannya

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Brigadir J Tewas Usai Diberondong 13 Peluru, Ini Rinciannya
Pantau - Majelis hakim mengungkapkan hasil visum Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Majelis hakim merinci luka-luka di tubuh Yoshua usai diberondong sebanyak 13 peluru.

"Kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah laki-laki berusia 27 tahun. Ditemukan 7 buah luka tembak masuk di kepala belakang bagian sisi kiri , bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri , bahu kanan, dada sisi kanan dan kiri, jari manis tangan kiri. Luka tembak luar dari selaput bawah mata kanan, hidung dan leher," kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Patahnya tulang paha, rahang bawah sisi kanan memar dan luka lecet pada pipi kanan dan luka terbuka pada jari kelingking dan jari tengah. Disertai dengan ruas jari kelingking tangan kiri. Ada luka tembak masuk pada kepala bagian kiri dan menembus tengkorak yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan hidung. Disertai robekan otak, dan pendarahan pada rongga kepala. Luka tembak pada dada kanan menembus dada menimbulkan patahnya iga-iga dan otot sela iga, disertai pendarahan," sambungnya.

Wahyu juga menyebutkan bahwa buah zakar alat kelamin Yoshua telah disunat alias dipotong.

"Zakarnya disunat," katanya.

Sebelumnya, hakim meyakini terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, turut menembak Yosua.

“Majelis Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock, yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,” ujar Wahyu Iman Santoso.

Majelis hakim memperoleh keyakinan tersebut berdasarkan keterangan Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum Sambo menciptakan skenario tembak-menembak, serta kesaksian mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan bahwa ia melihat Sambo menjatuhkan senjata jenis HS yang kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo dan mengenakan sarung tangan hitam.

Keyakinan hakim juga diperkuat dengan kesaksian Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan, Rifaizal Samual, yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan Sambo pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP), serta kesaksian Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Selain keterangan Sambo dan sejumlah saksi, kesimpulan Majelis Hakim tersebut juga didasari oleh keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di muka persidangan silam.

Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan bahwa penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.
Penulis :
renalyaarifin