Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hampir 5 Jam, Sidang Vonis Hukuman Sambo Belum Juga Ketok Palu

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Hampir 5 Jam, Sidang Vonis Hukuman Sambo Belum Juga Ketok Palu
Pantau - Bekas Kadiv Propam Ferdy Sambo sedang menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun hingga berita ini dimuat, majelis hakim belum juga membacakan amar putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Diketahui, sidang sudah berjalan hampir sekitar 5 jam.

Hakim ketua, Wahyu Iman Santoso memimpin jalannya sidang vonis Senin (13/2/2023). Didampingi dengan hakim Morgan Simanjuntak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota.

Sebagai informasi, sidang vonis Ferdy Sambo dilakukan di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji.

Jalannya sidang sempat diskors sejenak, kemudian hakim ketua memberikan waktu untuk seluruh anggota PN Jaksel jika hendak istirahat minum.

Selanjutnya, sidang dilanjutkan kembali. Majelis hakim membacakan jawaban dari sidang duplik Sambo beberapa waktu lalu.

Hakim juga membacakan hasil pemeriksaan korban Yosua Hutabarat di persidangan. Berdasarkan hasil visum, majelis hakim ungkap bahwa buah zakar Yosua telah disunat.

"Jenis kelamin laki-laki, ras mongoloid, bangsa Indonesia dengan usia sekitar 27 tahun, kulit sawo matang, perawakan gizi baik. Panjang tubuh 170 cm, zakar disunat," kata hakim ketua, Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel.

Hakim Wahyu juga mengungkapkan luka-luka yang ada di tubuh Yoshua. Dari luka tembak hingga patahnya tulang iga.

"Kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah laki-laki berusia 27 tahun. Ditemukan 7 buah luka tembak masuk di kepala belakang bagian sisi kiri , bawah mata kanan, bibir bagian bawah sisi kiri , bahu kanan, dada sisi kanan dan kiri, jari manis tangan kiri. Luka tembak luar dari selaput bawah mata kanan, hidung dan leher," kata hakim.

"Patahnya tulang paha, rahang bawah sisi kanan memar dan luka lecet pada pipi kanan dan luka terbuka pada jari kelingking dan jari tengah. Disertai dengan ruas jari kelingking tangan kiri. Ada luka tembak masuk pada kepala bagian kiri dan menembus tengkorak yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan hidung. Disertai robekan otak, dan pendarahan pada rongga kepala. Luka tembak pada dada kanan menembus dada menimbulkan patahnya iga-iga dan otot sela iga, disertai pendarahan," sambungnya.
Penulis :
renalyaarifin

Terpopuler