Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Siap Hadapi Sidang Vonis, Kuat Ma'ruf Lempar Love Sign di Hari Valentine

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Siap Hadapi Sidang Vonis, Kuat Ma'ruf Lempar Love Sign di Hari Valentine
Pantau - Sopir keluarga eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, tengah menjalani sidang vonis atas tuntutan delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari ini, Selasa (14/2/2023).

Setibanya di ruang sidang, Kuat Ma’ruf yang mengenakan kemeja warna putih dan celana hitam, tampak memberikan gesture jari berbentuk hati atau saranghaeyo ke para pengunjung dan awak media.

Sebagai informasi, sidang vonis terdakwa Kuat Ma'ruf hari ini bertepatan dengan Hari Valentine atau hari kasih sayang. Di mana sebagian orang merayakannya dengan mengungkapkan kasih sayang kepada orang-orang yang disayang. Orang-orang akan mengirim ucapan Valentine sebagai salah satu bentuk ungkapan kasih sayang kepada pasangan, sahabat, dan keluarga.

Berbeda dengan Kuat Ma'ruf yang sedang menjalani sidang vonis, ia memberikan lambang cinta melalui gesture yang diberikan kepada penonton sidang.

Diketahui sebelumnya, Kuat Ma’ruf, bakal menghadapi sidang vonis atas tuntutan delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat hari ini. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Mengutip SIPP PN Jaksel, Selasa (14/2/2023), sidang vonis Kuat akan digelar di ruang utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar pukul 09.30 hingga selesai.

“Selasa, 14 Februari 2023 agenda putusan,” tulis SIPP.

Sebelumnya, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.

“Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban,” ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Di samping itu, jaksa menyebut Kuat tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma’ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma’ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, hal yang meringankan, Kuat disebut tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berprilaku sopan dalam persidangan.
Penulis :
renalyaarifin