Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Unjuk Salam Metal

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Unjuk Salam Metal
Pantau – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Vonis ini lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Usai pembacaan vonis, Kuat menghampiri kuasa hukumnya dan meninggalkan ruang sidang dengan santai dan menunjukkan gestur tangan khas anak metal.

Diketahui, Kuat Ma’ruf terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J alias Yosua. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan. Yakni, Sambo dituntut seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.

Kuasa hukum keluarga Yosua, Kamaruddin mengapresiasi vonis hakim terhadap dua terdakwa ini. Kamaruddin menilai vonis ini menjadi bukti bahwa kelompok kecil bisa melawan mafia di hadapan hukum.
Penulis :
M Abdan Muflih