Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun, Dielus-elus Pengacara Lalu Salam Metal

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun, Dielus-elus Pengacara Lalu Salam Metal
Pantau - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf. Hakim menilai ia terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selama 15 tahun," kata Hakim Wahyu Iman Santoso yang meminta Kuat untuk berdiri sebelum membacakan putusan, Selasa (14/2/2023).

[caption id="attachment_335109" align="alignnone" width="300"]Kuat Ma'ruf berikan salam metal - Pantau.com Terdakwa Kuat Ma'ruf berikan salam metal usai divonis 15 tahun (Foto: Tangkapan layar).[/caption]

Setelah itu, Hakim Wahyu meminta Kuat untuk duduk kembali. Sebelum menutup persidangan, ia mempersilakan mantan sopir Ferdy Sambo itu untuk duduk kembali.

"Terdakwa dapat menempuh upaya hukum, menerima atau pikir-pikir," kata Wahyu.

Kuat Ma'ruf Diskusi dengan Para Pengacaranya

Setelah itu, Kuat berjalan menuju ke arah arah kuasa hukum. Salah satu pengacaranya menepuk-nepuk, dan mengelus-elus punggungnya. Mereka tampak berdiskusi.

Salam Metal ke Arah Jaksa

Kuat lantas berjalan menuju ke luar ruang sidang. Namun sebelum itu, ia tampak memberikan salam metal atau tiga jari ke arah jaksa.

Sebelum keluar ruang sidang, Kuat kembali mengenakan baju tahanan kejaksaan. Ia langsung dibawa petugas kejaksaan ke suatu ruangan yang lain dan meninggalkan ruang sidang.

Dari raut muka dan gestur, tidak ada kesedihan, atau reaksi terkejut yang ditunjukkan Kuat saat hakim menjatuhkan putusan hukuman penjara terhadapnya.
Penulis :
Syahrul Ansyari