
Pantau - Terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, tidak terima dengan vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya. Ia pun memastikan akan mengajukan banding.
"Pasti bandinglah," kata Kuat seusai sidang di Penagdilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Mengaku Tidak Membunuh Brigadir Yosua
Kuat mengaku tidak membunuh Brigadir Yosua. Ia juga mengatakan tidak ikut merencanakan pembunuhan.
"Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana," kata Kuat.
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung Wahyu.
Kuat terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J alias Yosua. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan. Yakni, Sambo dituntut seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.
"Pasti bandinglah," kata Kuat seusai sidang di Penagdilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Mengaku Tidak Membunuh Brigadir Yosua
Kuat mengaku tidak membunuh Brigadir Yosua. Ia juga mengatakan tidak ikut merencanakan pembunuhan.
"Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana," kata Kuat.
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Vonis itu lebih tinggi ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
“Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” sambung Wahyu.
Kuat terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J alias Yosua. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan. Yakni, Sambo dituntut seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari