
Pantau - Aparat kepolisian menangkap komplotan pelaku pencurian besi crane dermaga pertambangan batu bara senilai Rp625 juta di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, Kamis (16/2/2023).
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Ferly Rosa, dalam laporan kepolisian yang diterima di Palembang, Kamis, mengatakan ada dua orang pelaku yang ditangkap personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Rawas Ilir.
Para pelaku tersebut bernama Acendra alias Aceng (33) dan Masinora Budi alias Mendra (31) warga Dusun 1, Desa Belani, Rawas Ilir, Kecamatan Muratara.
“Keduanya ditangkap di rumah masing-masing dan saat ini ditahan di kantor Kepolisian Sektor Rawas Ilir untuk proses penyelidikan,” kata dia.
Kepada penyidik kepolisian, para pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu mengaku menjalankan aksi pencurian itu pada Rabu (25/1/2023) malam.
Saat itu, menurut dia, para pelaku mencuri beberapa bagian besi crane yang sudah terpotong di Dermaga Belani milik perusahaan tambang batu bara PT Bara Sentosa Lestari.
Kemudian potongan besi itu diangkut para pelaku menggunakan ketek atau perahu mesin yang mereka siapkan di pinggir sungai untuk selanjutnya dibawa ke Desa Batu Kucing, Muratara.
Dari tangan pelaku kepolisian mendapatkan barang bukti sebanyak satu unit potongan besi crane.
Atas perbuatannya Aceng dan Mendra dijerat melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun.
"Dari pengembangan penyidikan terungkap masih ada satu orang pelaku lain yang keberadannya dalam buruan polisi," tandasnya.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Ferly Rosa, dalam laporan kepolisian yang diterima di Palembang, Kamis, mengatakan ada dua orang pelaku yang ditangkap personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Rawas Ilir.
Para pelaku tersebut bernama Acendra alias Aceng (33) dan Masinora Budi alias Mendra (31) warga Dusun 1, Desa Belani, Rawas Ilir, Kecamatan Muratara.
“Keduanya ditangkap di rumah masing-masing dan saat ini ditahan di kantor Kepolisian Sektor Rawas Ilir untuk proses penyelidikan,” kata dia.
Kepada penyidik kepolisian, para pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani itu mengaku menjalankan aksi pencurian itu pada Rabu (25/1/2023) malam.
Saat itu, menurut dia, para pelaku mencuri beberapa bagian besi crane yang sudah terpotong di Dermaga Belani milik perusahaan tambang batu bara PT Bara Sentosa Lestari.
Kemudian potongan besi itu diangkut para pelaku menggunakan ketek atau perahu mesin yang mereka siapkan di pinggir sungai untuk selanjutnya dibawa ke Desa Batu Kucing, Muratara.
Dari tangan pelaku kepolisian mendapatkan barang bukti sebanyak satu unit potongan besi crane.
Atas perbuatannya Aceng dan Mendra dijerat melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun.
"Dari pengembangan penyidikan terungkap masih ada satu orang pelaku lain yang keberadannya dalam buruan polisi," tandasnya.
- Penulis :
- renalyaarifin