Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa KPK Kasasi terkait Korting Hukuman Terbit Perangin Angin

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Jaksa KPK Kasasi terkait Korting Hukuman Terbit Perangin Angin
Pantau – Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung terkait perkara dugaan korupsi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Senin (20/2/2023).

Kapala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kassi diajukan oleh jaksa KPK Freddy Dwi melalui panitera muda tipikor di PN Jakarta Pusat.

“Jaksa KPK Freddy Dwi, (20/2/2023) telah menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Terdakwa Terbit Rencana Perangin angin dkk melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” ujarnya selasa (21/2/2023).

Menurut Ali, Tim Jaksa ajukan kasasi karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam hal beberapa isi pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Banding belum memenuhi rasa keadilan untuk lamanya masa pidana badan.

“Disamping itu adanya beberapa barang bukti signifikan berupa uang yang seharusnya berdasarkan fakta hukum harus dirampas untuk negara.” katanya.

Ali Fikri menambahkan pihaknya berharap Majelis Hakim Tingkat Kasasi MA mempertimbangkan seluruh alasan kasasi Tim Jaksa dan memutus sesuai dengan surat tuntutan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 2/Pid.sus-TPK/2023/PT DKI pada tanggal 14 Februari 2023 memutus, antara lain terkait pidana penjara terdakwa Terbit Perangin Angin selama 7 tahun dan 6 bulan sedangkan Terdakwa Iskandar Perangin Angin selama 6 tahun.

Sedangkan tuntutan Jaksa yang kemudian mendapat respons PN Tipikor Jakarta Pusat adalah hukuman 9 tahun pidana penjara denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan , serta pidana tambahan pencabutan hak untuk dapat dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.

Diberitakan jaksa mendakwa 5 orang terkait perkara dugaan korupsi suap di Pemkab Langkat Sumatra Utara, pada Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan pada 2021-2022.

Lima terdakwa, yakni Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar Peranginangin, Marcos Suryaabdi, Suanda Citra dan Isfi Safitra.

Dalam dakwaan jaksa KPK menyebutkan selaku Bupati, Terbit Rencana Perangin-angin telah menerima suap sebesar Rp572 juta dari muara Perangin Angin pada Juli 2021-Januari 2022.

Pemberian atas 11 paket pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan perusahaan milik muara Perangin-angin.

“Terdakwa I Terbit Rencana Perangin Angin dan Terdakwa II Iskandar Perangin Angin bersama-sama dengan Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra telah menerima uang tunai sejumlah Rp572.000.000,00 (lima ratus tujuh puluh dua juta rupiah) atau sekitar jumlah itu dari Muara Perangin Angin,” ujar jaksa. (Laporan Syrudatin)
Penulis :
M Abdan Muflih