
Pantau - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak dari salah satu pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (MDS) melibatkan siswi SMA Tarakanita 1 berinisial A. Pihak sekolah membenarkan bahwa A merupakan siswi kelas X di SMA Tarakanita 1 Jakarta.
Seperti yang dilihat tim Pantau.com pada unggahan yang beredar, Jumat (24/2/2023). Pihak sekolah mengeluarkan surat pernyataan sikap atas kasus penganiayaan yang melibatkan siswinya.
Adapun isi dari surat pernyataan sikap tersebut, yakni:
Berkenaan dengan masalah viral saat in yang melibutkan Ag*** Gra*** Hary***, dengan ini Yayasan Tarakanita dan SMA Tarakanita 1 Jakarta menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalah siswi kelos X SMA Tarakanita 1 Jakarta.
Sesuai nilai-nilai Ketarakanitaan yang kami anut, maka terhadap peristiwa yang terjadi, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara David Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya.
2. Bahwa kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah alau di luar sekolah.
3. Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan.
4. Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-Undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, A diduga terlibat dalam kasus penganiayaan. Karena A bercerita kepada pelaku bahwa A pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban D semasa A berpacaran dengan korban.
Usai mendengar laporan A, Mario yang saat ini menjadi kekasih A langsung tersulut emosi kemudian menganiaya D. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian wajah sebelah kanan. Kemudian korban dibawa ke RS Medika oleh ayah dari teman korban.
Seperti yang dilihat tim Pantau.com pada unggahan yang beredar, Jumat (24/2/2023). Pihak sekolah mengeluarkan surat pernyataan sikap atas kasus penganiayaan yang melibatkan siswinya.
Adapun isi dari surat pernyataan sikap tersebut, yakni:
Berkenaan dengan masalah viral saat in yang melibutkan Ag*** Gra*** Hary***, dengan ini Yayasan Tarakanita dan SMA Tarakanita 1 Jakarta menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalah siswi kelos X SMA Tarakanita 1 Jakarta.
Sesuai nilai-nilai Ketarakanitaan yang kami anut, maka terhadap peristiwa yang terjadi, kami menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara David Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya.
2. Bahwa kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah alau di luar sekolah.
3. Bahwa kami menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan agar keadilan ditegakkan.
4. Bahwa terhadap siswi yang bersangkutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-Undang terkait, antara lain tentang perlindungan anak.
Sebelumnya, A diduga terlibat dalam kasus penganiayaan. Karena A bercerita kepada pelaku bahwa A pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari korban D semasa A berpacaran dengan korban.
Usai mendengar laporan A, Mario yang saat ini menjadi kekasih A langsung tersulut emosi kemudian menganiaya D. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian wajah sebelah kanan. Kemudian korban dibawa ke RS Medika oleh ayah dari teman korban.
- Penulis :
- renalyaarifin