
Pantau - Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh pengurus masjid di Indonesia menjelang bulan suci Ramadan 1443 Hijriah.
Dilansir dari siaran pers DMI, semua masjid, musala, langgar, dan surau harus steril dari seluruh kegiatan politik menjelang Pemilu 2024.
"DMI menilai pembahasan politik di masjid justru akan berpotensi memecah persatuan dan keutuhan umat dan bangsa," kata Ketua DMI, Jusuf Kalla dalam siaran pers tersebut, dikutip Sabtu (25/2/2023).
Selain itu, DMI juga melampirkan poin lagi dalam SE tersebut. Pertama, para takmir masjid melakukan bersih-bersih masjid bersama para jemaah.
Kedua, masjid, musala, langgar, dan surau menyiapkan program tausyiah islamiyah yang menyejukkan, memupuk persatuan dan kesatuan umat.
"Hal ini sejalan dengan nama fungsional masjid sebagai jami’ yang berarti menyatukan atau yang mempersatukan umat dan bangsa," lanjutnya.
Ketiga, penggunaan loudspeaker masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan. Baik volume, tempo, dan intensitasnya, yaitu lima menit sebelum azan zuhur, asar, magrib, isya dan sepuluh menit sebelum azan subuh, sedangkan kegiatan lain menggunakan speaker dalam.
"Hal ini sesuai surat edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang telah disepakati oleh DMI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)," imbuhnya.
Terakhir, DKM dan Takmir masjid tetap menyampaikan pesan kuat agar seluruh jemaah tetap memperhatikan pola sehat dalam aktivitas di masjid dan musala.
Dilansir dari siaran pers DMI, semua masjid, musala, langgar, dan surau harus steril dari seluruh kegiatan politik menjelang Pemilu 2024.
"DMI menilai pembahasan politik di masjid justru akan berpotensi memecah persatuan dan keutuhan umat dan bangsa," kata Ketua DMI, Jusuf Kalla dalam siaran pers tersebut, dikutip Sabtu (25/2/2023).
Selain itu, DMI juga melampirkan poin lagi dalam SE tersebut. Pertama, para takmir masjid melakukan bersih-bersih masjid bersama para jemaah.
Kedua, masjid, musala, langgar, dan surau menyiapkan program tausyiah islamiyah yang menyejukkan, memupuk persatuan dan kesatuan umat.
"Hal ini sejalan dengan nama fungsional masjid sebagai jami’ yang berarti menyatukan atau yang mempersatukan umat dan bangsa," lanjutnya.
Ketiga, penggunaan loudspeaker masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan. Baik volume, tempo, dan intensitasnya, yaitu lima menit sebelum azan zuhur, asar, magrib, isya dan sepuluh menit sebelum azan subuh, sedangkan kegiatan lain menggunakan speaker dalam.
"Hal ini sesuai surat edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang telah disepakati oleh DMI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)," imbuhnya.
Terakhir, DKM dan Takmir masjid tetap menyampaikan pesan kuat agar seluruh jemaah tetap memperhatikan pola sehat dalam aktivitas di masjid dan musala.
- Penulis :
- Aditya Andreas