
Pantau - Terdakwa kasus obstruction of justice dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan divonis hukuman 3 tahun penjara. Vonis ini sama tuntutan jaksa penuntut umum yakni 3 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Agus Nurpatria terbukti melakukan perintangan penyelidikan dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J alias Yosua. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan. Yakni, Sambo dituntut seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Hakim Ketua Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Agus Nurpatria terbukti melakukan perintangan penyelidikan dalam kasus pembunuhan berencana dengan korban Brigadir J alias Yosua. Sebelumnya, mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati dan sang istri Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada pasangan suami istri ini lebih tinggi dari tuntutan. Yakni, Sambo dituntut seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.
#Sidang Vonis#Pembunuhan Berencana#PN Jakarta Selatan#Ferdy Sambo#obstruction of justice#hendra kurniawan#Yosua Hutabarat
- Penulis :
- M Abdan Muflih