Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Divonis 2 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Dinilai Tidak Terus Terang di Kasus Sambo

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Divonis 2 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Dinilai Tidak Terus Terang di Kasus Sambo
Pantau - Agus Nurpatria divonis 2 tahun penjara dalam kasus perusakan CCTV yang membuat terhambatnya penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Hakim menilai mantan Kaden A Biro Paminal Propam Polri itu tidak berterus terang selama menjalani persidangan dalam kasus yang turut melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Penilai hakim tersebut menjadi hal memberatkan dalam vonis Agus.

"Terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan," ujar hakim ketua, Ahmad Suhel, dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (27/2/2023).

Selain itu, terdapat juga beberap hal memberatkan lainnya yakni Agus yang juga dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

"Terdakwa tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," katanya.

Sementara, ada sejumlah hal meringankan dalam vonis 2 tahun untuk vonis mantan anak buah Sambo. Salah satunya adalah, Agus mempunyai tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dipidana. Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.

Diketahui, terdakwa kasus obstruction of justice (perintangan penyidikan) kasus pembunuhan berencana Yosua, Agus Nurpatria, divonis hukuman 2 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yakni 3 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Agus Nurpatria dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Agus terbukti bersalah karena terlibat perusakan CCTV sehingga membuat terhalangnya penyidian kasus pembunuhan berencana mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia