Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mario Dandy Tidak Pernah Bayar Tol, Kok Bisa?

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Mario Dandy Tidak Pernah Bayar Tol, Kok Bisa?
Pantau - Pelaku penganiayaan, Mario Dandy Satrio (20) disebut tidak pernah membayar tol. Mario tidak pernah membayar tol karena memanfaatkan jabatan ayahnya.

Hal tersebut diungkapkan oleh pihak penasihat hukum tersangka lain dalam kasus penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Rotua (19).

"Mario kalau bawa Rubicon selalu lewat tidak bayar, dia pernah bilang ke klien kami 'Ini Shane caranya enggak bayar pakai tol'. Shane selalu di bawah tekanan, dia tahu Mario bisa melakukan apa pun," kata pengacara Shane, Happy SP Sihombing kepada wartawan, Selasa (28/2/2023).

Dirinya mengatakan bahwa Shane dan Mario sudah satu tahun berteman. Shane mengetahui bahwa Mario bisa melakukan apa pun dengan memanfaatkan ayahnya sebagai pejabat pajak. Shane juga terpaksa menerima perintah Mario untuk merekam video penganiayaan David.

"Jadi, saat Shane merekam dia sudah di bawah tekanan. Selama ini dia takut sama bapaknya Mario, karena pejabat," kata Happy.

"Maka dia mau diminta untuk merekam itu," sambungnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, pihaknya bisa saja menjerat pasal penganiayaan berat terhadap tersangka Mario Dandy Satrio (20) yang menganiaya Cristalino David Ozora (17) hingga koma di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Proses penyidikan masih berlangsung, segala masukan, segala hal yang bersifat ini nanti menjadi suatu bukti permulaan dan alat bukti tentu berproses,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (1/3/2023).

Trunoyudo menyatakan, penyidik dalam kasus Mario Dandy secara maraton dengan berkolaborasi interprofesi dengan sejumlah ahli.

Ia menekankan, penyidikan yang dilakukan tentunya mematuhi pemenuhan hak anak sebagaimana tercantum dalam UU Perlindungan Anak dan UU Sistem Peradilan Anak, serta berpegang pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“ini langkah-langkah secara maraton secara cepat dilakukan oleh penyidik tentunya penyidik patuh dan taat kepada hak hak anak sebagai kewajiban pemenuhan hak anak untuk dipenuhi sesuai UU Nomor 35/2014 tentang perlindungan anak dan juga aturan UU Nomor 11/2012 tentang sistem peradilan anak, dan UU no 8 tahun 1981 tentang KUHAP,” jelasnya.
Penulis :
renalyaarifin