Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Megawati Minta KPU Lanjutkan Pemilu, Hasto: Pengadilan Tidak Miliki Kewenangan Putusan Pemilu

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Megawati Minta KPU Lanjutkan Pemilu, Hasto: Pengadilan Tidak Miliki Kewenangan Putusan Pemilu
Pantau – Megawati mendukung dan meminta KPU tetap melanjutkan tahapan pemilu. Hal itu disampaikan melalui Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto mengaku berkonsultasi langsung kepada Megawati terkait putusan PN Jakpus terhadap gugatan yang diajukan Partai Prima itu.

"Ibu Megawati mengingatkan bahwa berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Sekiranya ada persoalan terkait dengan undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa Pemilu harus berpedoman UU Pemilu," ujar Hasto menirukan arahan Megawati, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/3/2023).

Megawati menyebut bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan. Karena itulah Megawati meminta KPU untuk tetap melanjutkan tahapan pemilu.

"Atas dasar putusan MK tersebut maka berbagai upaya penundaan Pemilu adalah inkonstitusional. PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," ungkap Hasto.

Hasto mengungkapkan bahwa DPP PDIP langsung melakukan analisis hukum terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut. Berikut hasil analisisnya:

1. Bahwa berdasarkan UU Pemilu, maka sengketa atas penetapan parpol peserta Pemilu, yang berwenang mengadili adalah Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

2. Partai Prima ternyata sudah pernah mengajukan gugatan ke Bawaslu dan PTUN. Dan oleh Bawaslu sudah ditolak artinya menguatkan keputusan KPU.

3. Komisioner KPU merupakan pejabat Tata Usaha Negara (TUN), karena itulah keputusan KPU sebagai pejabat TUN hanya dapat dibatalkan oleh PTUN.

4. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa penetapan Parpol peserta Pemilu. Karena itulah sikap KPU untuk memutuskan banding sangat clear dan benar serta didukung oleh PDI Perjuangan," ucap Hasto.

5. Putusan PN Jakarta Pusat juga tidak merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review terkait perpanjangan masa jabatan Presiden.

"Di luar hal tersebut PDI Perjuangan juga menangkap keanehan putusan PN Jakarta Pusat, mengingat Pengadilan tersebut tidak memiliki kewenangan terkait sengketa yang diajukan Partai Prima. Sangat jelas berdasarkan UU Pemilu, hanya Bawaslu dan PTUN yang memiliki kewenangan," ujar Hasto.
Penulis :
Ahmad Ryansyah