
Pantau - Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) akhirnya mengklarifikasi kabar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabullkan gugatan Pemilu 2024.
Ketua Umum DPP Partai Prima Agus Jabo Priyono menegaskan, gugatan yang diajukan ke PN Jakpus tersebut bukanlah soal sengketa Pemilu, melainkan gugatan perbuatan melawan hukum.
"Yang kita ajukan ke PN Jakpus itu bukan sengketa Pemilu. Ini banyak disalahpahami karena kita juga paham bahwa PN tak punya wewenang untuk mengadili sengketa Pemilu," ujar Agus Jabo dalam konferensi persnya, Jumat (3/3/2023).
"Yang kita ajukan ke PN Jakpus adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU karena telah menghambat hak politik kami sebagai warga negara untuk mendirikan partai politik dan ikut serta dalam Pemilu 2024," sambugnya.
Ketua Umum DPP Partai Prima Agus Jabo Priyono menegaskan, gugatan yang diajukan ke PN Jakpus tersebut bukanlah soal sengketa Pemilu, melainkan gugatan perbuatan melawan hukum.
"Yang kita ajukan ke PN Jakpus itu bukan sengketa Pemilu. Ini banyak disalahpahami karena kita juga paham bahwa PN tak punya wewenang untuk mengadili sengketa Pemilu," ujar Agus Jabo dalam konferensi persnya, Jumat (3/3/2023).
"Yang kita ajukan ke PN Jakpus adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU karena telah menghambat hak politik kami sebagai warga negara untuk mendirikan partai politik dan ikut serta dalam Pemilu 2024," sambugnya.
#PN Jakpus#Pemilu Ditunda#sengketa pemilu#Putusan Hakim#Partai Prima#Gugatan Pemilu#Agus Jabo Prioyono#Perbuatan Melawan Hukum
- Penulis :
- khaliedmalvino