
Pantau - Perempuan yang jadi salah satu pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora, Agnes, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3/2023). Setelah itu, ia kemudian ditahan.
Dalam perkara ini, status yang bersangkutan adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Berikut fakta-fakta terkait Agnes usai ditahan:
1. Ditangkap, Lalu Ditahan Selama 7 Hari
Agnes menjalani pemeriksaan di Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 6 jam. Setelah itu, penyidik rupanya menangkap perempuan berusia 15 tahun tersebut, lalu menahannya selama 7 hari.
Polisi mendasarkan pada UU Sistem Peradilan Anak, dan menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Apabila tidak cukup, kejaksaan akan memperpanjang penahanan selama 8 hari.
2. Ditahan di Lembaga Sosial
Polisi memutuskan untuk menahan Agnes di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Hal itu juga mengacu pada fakta bahwa yang bersangkutan masih tercatat sebagai anak di bawah umur.
Polisi menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Selain itu, lawyer, Agnes juga didampingi Bapas Jaksel, dan tim dari KemenPPPA.
"Kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
3. Polisi Khawatir Agnes Melarikan Diri
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap alasan penyidik menahan Agnes. Dia menyampaikan pertimbangan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif.
"Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sedangkan untuk alasan subjektif, polisi khawatir Agnes melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.
4. Agnes Bungkam dan Tutupi Wajahnya
Agnes Gracia Haryanto, perempuan usia 15 tahun menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polda Metro Jaya pada Rabu kemarin, selama 6 jam. Ia keluar sekitar pukul 21.30 WIB.
Ia terlihat mengenakan jaket hoodie warna putih. Tidak ada pernyataan apapun yang ia sampaikan kepada para awak media yang sudah lama menunggu.
Pacar Mario Dandy Satrio itu memilih bungkam. Saat dibawa keluar, ia menunduk, menutupi wajahnya dengan jaket.
5. Dikawal Petugas Bapas dan Kementerian Perempuan dan Anak
Usai menjalani pemeriksaan itu, Agnes tampak dikawal petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan hal itu mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Penyidik mempertimbangkan kenyamanan dengan memperhatikan hak-hak anak.
"Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Didampingi selain dari lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak," kata Hengki.
Dalam perkara ini, status yang bersangkutan adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Berikut fakta-fakta terkait Agnes usai ditahan:
1. Ditangkap, Lalu Ditahan Selama 7 Hari
Agnes menjalani pemeriksaan di Unit PPA Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya selama 6 jam. Setelah itu, penyidik rupanya menangkap perempuan berusia 15 tahun tersebut, lalu menahannya selama 7 hari.
Polisi mendasarkan pada UU Sistem Peradilan Anak, dan menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku. Apabila tidak cukup, kejaksaan akan memperpanjang penahanan selama 8 hari.
2. Ditahan di Lembaga Sosial
Polisi memutuskan untuk menahan Agnes di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). Hal itu juga mengacu pada fakta bahwa yang bersangkutan masih tercatat sebagai anak di bawah umur.
Polisi menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Selain itu, lawyer, Agnes juga didampingi Bapas Jaksel, dan tim dari KemenPPPA.
"Kami melakukan penahanan di LPKS. Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dia butuh pendampingan segala macam, kebetulan kan orang tuanya sakit dan sebagainya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
3. Polisi Khawatir Agnes Melarikan Diri
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkap alasan penyidik menahan Agnes. Dia menyampaikan pertimbangan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif.
"Jadi kalau objektif itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Sedangkan untuk alasan subjektif, polisi khawatir Agnes melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.
4. Agnes Bungkam dan Tutupi Wajahnya
Agnes Gracia Haryanto, perempuan usia 15 tahun menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polda Metro Jaya pada Rabu kemarin, selama 6 jam. Ia keluar sekitar pukul 21.30 WIB.
Ia terlihat mengenakan jaket hoodie warna putih. Tidak ada pernyataan apapun yang ia sampaikan kepada para awak media yang sudah lama menunggu.
Pacar Mario Dandy Satrio itu memilih bungkam. Saat dibawa keluar, ia menunduk, menutupi wajahnya dengan jaket.
5. Dikawal Petugas Bapas dan Kementerian Perempuan dan Anak
Usai menjalani pemeriksaan itu, Agnes tampak dikawal petugas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan hal itu mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Anak. Penyidik mempertimbangkan kenyamanan dengan memperhatikan hak-hak anak.
"Artinya menjamin terpenuhinya hak-hak anak yang diatur dalam sistem peradilan anak. Didampingi selain dari lawyer, Bapas Jaksel dan untuk menjamin pemenuhan hak anak kami didampingi tim dari KemenPPPA dalam rangka pendampingan psiko sosial menjamin pemenuhan hak anak," kata Hengki.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari