
Pantau - Pamer harta kekayaan merupakan salah satu perbuatan yang tidak baik. Namun, banyak orang yang masih saja melakukannya dengan cara memamerkan harta kekayaan yang dimilikinya di media sosial atau pun secara langsung.
Memamerkan harta kekayaan itu sendiri merupakan sikap yang dilarang oleh Allah SWT. Lalu bagaimana hukum pamer kekayaan dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat dalam kanal YouTube pribadinya menjelaskan mengenai hukum pamer kekayaan ini berdasarkan Al Qur'an Surat At-Takatsur.
1. Al-haakumut-takaasur
Artinya: Bermegah-megahan telah melalaikan kamu
2. Hattaa zurtumul-maqaabir
Artinya: Sampai kamu masuk ke dalam kubur
3. Kallaa saufa ta'lamun
Artinya: Sekali-kali tidak! Kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu)
4. Summa kallaa saufa ta'lamun
Artinya: Kemudian sekali-kali tidak! Kelak kamu akan mengetahui
5. Kallaa lau ta'lamna 'ilmal-yaqiin
Artinya: Sekali-kali tidak! Sekiranya kamu mengetahui dengan pasti
6. Latarawunnal-jaiim
Artinya: Niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahim
7. Summa latarawunnahaa 'ainal-yaqiin
Artinya: Kemudian kamu benar-benar akan melihatnya dengan mata kepala sendiri
8. Summa latus`alunna yauma`izin 'anin-na'iim
Artinya: kemudian kamu benar-benar akan ditanya pada hari itu tentang kenikmatan (yang megah di dunia itu)
Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa alasan surat ini diturunkan karena berkaitan dengan kasus dua suku di Mekkah yang saling membanggakan. Surat At-Takatsur ini menjadi sebuah pengingat terhadap mereka yang lengah dengan urusan duniawi termasuk masalah membanggakan harta, ibadah, ilmu, hingga kekusaan.
"Semua yang engkau banggakan yang kau pamerkan yang kau lomba-lombakan yang kau tampilkan itu hakikatnya setiap materinya setiap bendanya akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT”, kata Ustadz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat kembali mengingatkan bahwa seluruh nikmat yang dititipkan oleh Allah SWT itu merupakan bekal ibadah yang akan dibawa pulang dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
'Bukan untuk dipamerkan," tegasnya.
Memamerkan harta kekayaan itu sendiri merupakan sikap yang dilarang oleh Allah SWT. Lalu bagaimana hukum pamer kekayaan dalam Islam? Ustaz Adi Hidayat dalam kanal YouTube pribadinya menjelaskan mengenai hukum pamer kekayaan ini berdasarkan Al Qur'an Surat At-Takatsur.
1. Al-haakumut-takaasur
Artinya: Bermegah-megahan telah melalaikan kamu
2. Hattaa zurtumul-maqaabir
Artinya: Sampai kamu masuk ke dalam kubur
3. Kallaa saufa ta'lamun
Artinya: Sekali-kali tidak! Kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu)
4. Summa kallaa saufa ta'lamun
Artinya: Kemudian sekali-kali tidak! Kelak kamu akan mengetahui
5. Kallaa lau ta'lamna 'ilmal-yaqiin
Artinya: Sekali-kali tidak! Sekiranya kamu mengetahui dengan pasti
6. Latarawunnal-jaiim
Artinya: Niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahim
7. Summa latarawunnahaa 'ainal-yaqiin
Artinya: Kemudian kamu benar-benar akan melihatnya dengan mata kepala sendiri
8. Summa latus`alunna yauma`izin 'anin-na'iim
Artinya: kemudian kamu benar-benar akan ditanya pada hari itu tentang kenikmatan (yang megah di dunia itu)
Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa alasan surat ini diturunkan karena berkaitan dengan kasus dua suku di Mekkah yang saling membanggakan. Surat At-Takatsur ini menjadi sebuah pengingat terhadap mereka yang lengah dengan urusan duniawi termasuk masalah membanggakan harta, ibadah, ilmu, hingga kekusaan.
"Semua yang engkau banggakan yang kau pamerkan yang kau lomba-lombakan yang kau tampilkan itu hakikatnya setiap materinya setiap bendanya akan dipertanggungjawabkan dihadapan Allah SWT”, kata Ustadz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat kembali mengingatkan bahwa seluruh nikmat yang dititipkan oleh Allah SWT itu merupakan bekal ibadah yang akan dibawa pulang dan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
'Bukan untuk dipamerkan," tegasnya.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia