billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Lukas Enembe Digiring ke RSPAD Gatot Soebroto, Mau Ngapain Ya?

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Lukas Enembe Digiring ke RSPAD Gatot Soebroto, Mau Ngapain Ya?
Pantau - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, yang masih menjalankan penahanan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi di Provinsi Papua ini dibawa ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Pengacara Luaks Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan Enembe di bawa dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke RSPAD Gatot Soebroto pada Jumat siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB.

"Dibawa penyidik KPK ke RSPAD Gatot Soebroto," ujar Petrus, Jumat (10/3/2023).

Sementara KPK membenarkan Lukas Enembe dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa Enembe ke RSPAD hanya untuk kontrol kesahatan rutin saja.

"Betul. Kontrol kesehatan rutin saja atas rekomendasi dokter Rutan KPK," kata Ali Fikri.

Lebih lanjut, KPK memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe dalam keadaan baik dan tidak hal yang besifat urgen saat Enembe dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto.

"Sejauh ini informasi dari tim dokter Rutan KPK," katanya.

Diketahui, hingga saat ini KPK hanya menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai penyuap LE.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia