
Pantau - Staf khusus (stafsus) Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan, rangkap 30 jabatan Menkeu Sri Mulyani sudah diizinkan UU.
Sebagai informasi, Menkeu Sri Mulyani merangkap 30 jabatan mulai dari wakil ketua, anggota, serta ketua di SKK Migas hingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Itu adalah amanah UU, ex officio itu perintah UU, karena jabatannya bukan karena orangnya," ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Yustinus menambahkan, jabatan ex officio secara tugas, fungsi dan tanggung jawab terkait dengan sejumlah aspek kebendaharaan negara.
"Lebih penting lagi, ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan, atau honorarium," ujar dia.
Menurutnya untuk jabatan ini, Kemenkeu berpegang pada UU Keuangan Negara dan UU BUMN. Jabatan itu merupakan mandat untuk melakukan pengawasan.
"Jadi Kementerian Keuangan dan Kementerian lain kenapa ada (pejabat Kemenkeu) di sana sebagai ultimate shareholders yang memastikan kinerja BUMN itu dilakukan dengan baik, mencapai tujuan-tujuannya itu peran pengawasan," ujar dia.
Ihwal honorarium yang jumlahnya besar, Yustinus menyebut hal itu sesuai dengan kebijakan pembuat regulasi.
"Tapi diskusinya bagus di masyarakat, ada check and balance. Menurut kami itu baik sebagai aspirasi. Ini jadi rekomendasi yang baik, kami ikut saja. Karena kamu yang melaksanakan UU," jelasnya.
Yustinus juga memaparkan terkait pejabat Kemenkeu yang berbisnis. Ia mengatakan, sejauh ini sesuai UU dan peraturan, pengaturan kepantasan, serta tata kelola.
"Jadi itu aturannya, nanti kita lihat. Kalau pegawai Kemenkeu usaha katering, ya mestinya boleh, tidak ada masalah, atau buka jasa fotografi, ya tidak ada masalah. Nanti kita dalami Jadi tidak perlu digeneralisir sampai kita tahu betul detailnya seperti apa," jelas dia.
Sebagai informasi, Menkeu Sri Mulyani merangkap 30 jabatan mulai dari wakil ketua, anggota, serta ketua di SKK Migas hingga Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
"Itu adalah amanah UU, ex officio itu perintah UU, karena jabatannya bukan karena orangnya," ujarnya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).
Yustinus menambahkan, jabatan ex officio secara tugas, fungsi dan tanggung jawab terkait dengan sejumlah aspek kebendaharaan negara.
"Lebih penting lagi, ini bukan jabatan yang mendapatkan gaji, tunjangan, atau honorarium," ujar dia.
Menurutnya untuk jabatan ini, Kemenkeu berpegang pada UU Keuangan Negara dan UU BUMN. Jabatan itu merupakan mandat untuk melakukan pengawasan.
"Jadi Kementerian Keuangan dan Kementerian lain kenapa ada (pejabat Kemenkeu) di sana sebagai ultimate shareholders yang memastikan kinerja BUMN itu dilakukan dengan baik, mencapai tujuan-tujuannya itu peran pengawasan," ujar dia.
Ihwal honorarium yang jumlahnya besar, Yustinus menyebut hal itu sesuai dengan kebijakan pembuat regulasi.
"Tapi diskusinya bagus di masyarakat, ada check and balance. Menurut kami itu baik sebagai aspirasi. Ini jadi rekomendasi yang baik, kami ikut saja. Karena kamu yang melaksanakan UU," jelasnya.
Yustinus juga memaparkan terkait pejabat Kemenkeu yang berbisnis. Ia mengatakan, sejauh ini sesuai UU dan peraturan, pengaturan kepantasan, serta tata kelola.
"Jadi itu aturannya, nanti kita lihat. Kalau pegawai Kemenkeu usaha katering, ya mestinya boleh, tidak ada masalah, atau buka jasa fotografi, ya tidak ada masalah. Nanti kita dalami Jadi tidak perlu digeneralisir sampai kita tahu betul detailnya seperti apa," jelas dia.
- Penulis :
- khaliedmalvino