
Pantau - Sidang kasus peredaran narkotika, Irjen Teddy Minahasa kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Sidang akan fokus pada pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak Teddy Minahasa.
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menghadirkan 5 saksi meringankan di PN Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Hotman Paris menghadirkan 3 saksi ahli dan 2 saksi fakta.
Adapun kelima orang saksi yang hadir, yakni:
1. Joantra Manvi Bakhara (saksi fakta, wartawan Mata Sumbar)
2. Jasman (saksi fakta)
3. Ruby Alamsyah (ahli digital forensik)
4. Elwi Danil (ahli hukum pidana)
5. Jamin Ginting (ahli hukum pidana)
Sebelumnya, Jaksa menghadirkan ahli bahasa dari UNJ, Krisanjaya, disidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dkk. Krisnanjaya menilai kode ‘mainkan’ dari Teddy ke Dody merupakan sebuah perintah.
Anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) mulanya bertanya apakah kalimat ‘Mainkan ya Mas’ dari atasan ke bawahan merupakan perintah atau narasi belaka.
“Ada kalimat dari atasan, ‘mainkan ya mas’ kemudian dijawab oleh bawahannya ‘siap jenderal’. Dijawab lagi oleh atasannya ‘minimal seperempat ya’, dijawab lagi oleh bawahannya ‘siap 10 jenderal’. Itu artinya apakah kalimat itu masih dalam bentuk perintah dari atasan ke bawahan? Atau hanya narasi saja?” tanya jaksa di PN Jakbar, Rabu (8/3/2023).
Krisanjaya menjawab dengan menjelaskan bahwa baik dari segi konstruksi kalimatnya, kata ‘mainkan’ adalah sebuah perintah dari atasa ke bawahan.
“Pilihan katanya, yang pertama adalah ‘mainkan’, mainkan itu adalah kalimat perintah, harus ada teks pendahulu atau penyerta yang memaknai ‘mainkan’ itu tadi adalah ‘mainkan’ seperti apa,” jelas Krisanjaya.
Kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa ini menyeret tujuh terdakwa yang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Barat.
Ada pun ketujuh terdakwa itu, yakni:
1. Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa
2. Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara
3. Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto
4. Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang
5. Linda Pujiastuti alias Anita Cepu
6. Syamsul Maarif alias Arif
7. Muhamad Nasir alias Daeng.
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menghadirkan 5 saksi meringankan di PN Jakarta Barat, Senin (13/3/2023). Hotman Paris menghadirkan 3 saksi ahli dan 2 saksi fakta.
Adapun kelima orang saksi yang hadir, yakni:
1. Joantra Manvi Bakhara (saksi fakta, wartawan Mata Sumbar)
2. Jasman (saksi fakta)
3. Ruby Alamsyah (ahli digital forensik)
4. Elwi Danil (ahli hukum pidana)
5. Jamin Ginting (ahli hukum pidana)
Sebelumnya, Jaksa menghadirkan ahli bahasa dari UNJ, Krisanjaya, disidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dkk. Krisnanjaya menilai kode ‘mainkan’ dari Teddy ke Dody merupakan sebuah perintah.
Anggota tim jaksa penuntut umum (JPU) mulanya bertanya apakah kalimat ‘Mainkan ya Mas’ dari atasan ke bawahan merupakan perintah atau narasi belaka.
“Ada kalimat dari atasan, ‘mainkan ya mas’ kemudian dijawab oleh bawahannya ‘siap jenderal’. Dijawab lagi oleh atasannya ‘minimal seperempat ya’, dijawab lagi oleh bawahannya ‘siap 10 jenderal’. Itu artinya apakah kalimat itu masih dalam bentuk perintah dari atasan ke bawahan? Atau hanya narasi saja?” tanya jaksa di PN Jakbar, Rabu (8/3/2023).
Krisanjaya menjawab dengan menjelaskan bahwa baik dari segi konstruksi kalimatnya, kata ‘mainkan’ adalah sebuah perintah dari atasa ke bawahan.
“Pilihan katanya, yang pertama adalah ‘mainkan’, mainkan itu adalah kalimat perintah, harus ada teks pendahulu atau penyerta yang memaknai ‘mainkan’ itu tadi adalah ‘mainkan’ seperti apa,” jelas Krisanjaya.
Kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa ini menyeret tujuh terdakwa yang menjalani proses persidangan di PN Jakarta Barat.
Ada pun ketujuh terdakwa itu, yakni:
1. Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa
2. Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara
3. Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto
4. Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang
5. Linda Pujiastuti alias Anita Cepu
6. Syamsul Maarif alias Arif
7. Muhamad Nasir alias Daeng.
- Penulis :
- renalyaarifin