Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bobol! Lilis Karlina Tidak Tahu Anaknya Kemas Narkoba di Kamar

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Bobol! Lilis Karlina Tidak Tahu Anaknya Kemas Narkoba di Kamar
Pantau - Anak seorang pedangdut yang terkenal dengan lagu 'Goyang Karawang' Lilis Karlina, berinisial RD yang masih duduk di bangku SMP ditangkap lantaran ketahuan mengedarkan narkoba.

RD diketahui membeli obat-obatan terlarang itu melalui online dalam jumlah banyak dan kemudian ia mengemasnya sendiri di dalam kamar rumahnya yang juga ditinggali bersama orang tua. Saat mengemas, Lilis Karlina selaku ibunya tidak mengetahui. Sehingga Lilis Karlina pun tidak mengetahui jika sang anak mengedarkan narkoba.

"Mengemas di salah satu kamar. Orang tua (Lilis Karlina) tidak mengetahui apa yang dilakukan anaknya," ujar Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain, saat diwawancarai TV swasta, Selasa (14/3/2023).

Jadi, RD bukan hanya mengedarkan, tetapi ia juga megkonsumsi narkoba jenis sabu pada usia 13 tahun. Sementara, RD mulai mengedarkan obat-obatan terlarang itu pada usia 14 tahun, menjualnya secara online ataupun bertemu langsung dengan pembeli.

Lebih lanjut, Edward mengatakan, dalam perkara ini telah diamankan dua tersangka yakni RD dan satu orang dewasa berusia 26 tahun. RD membeli sabu yang dikonsumsinya dari tersangka dewasa, tetapi mereka barter dan ada komitmen di antara keduanya.

"Oke aku saya beli barang sama, kamu bantuin jual obat-obat daftar G ini," katanya.

Jadi tersangka dewasa merupakan anak buah RD dalam penjualan narkoba ini, di mana barang haram tersebut telah beredar di tiga kabupaten, yaitu Purwakarta, Karawang dan Subang.

Saat ini RD yang berusia 15 tahun ini pada Selasa siang pukul 11.00 WIB telah dibawa ke lapas anak untuk dilakukan pembinaan sementara.

Diberitakan sebelumnya, RD ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purawakarta.

"Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada Minggu (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purawakarta,” kata Edwar.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ribuan pil obat terlarang di antaranya, obat Hexymer sebanya 925 butir, Tramadol sebanyak 740 butir hingga Trihexyphenidyl sebanyak 200 butir.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia

Terpopuler