
Pantau.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali meloloskan dua mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2019, padahal sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) eks narapidana koruptor tak boleh mengikuti kontestasi Pemilu 2019 mendatang.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) meminta kepada Bawaslu maupun KPU untuk kosisten menegakkan aturan yang sudah dibuat. Ia mempertanyakan, pakta integritas yang sudah diteken para ketua umum parpol soal larangan mencalonkan eks napi koruptor.
Baca juga: Andi Arief Sebut Bawaslu Pemalas Gara-gara Hentikan Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga
"Bawaslu harus konsisten dong kita sudah tanda tangan ya Bawaslu dateng ke tempat kita tanda tangan pakta integritas. Semua partai tanda tangan pakta integritas ya," ujar Zulkifli di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyayangkan sikap Bawaslu tersebut, pasalnya PAN sendiri sudah mengikuti aturan dengan tidak mendaftarkan caleg yang pernah bermasalah dengan kasus hukum khususnya eks napi koruptor.
Menurutnya, jika hal ini terus dibiarkan oleh lembaga penyelenggara pemilu bukan tidak mungkin Bawaslu dan KPU bisa kehilangan kepercayaan dari masyarakat.
"Kan perlu ada konsitensi dari Bawaslu jangan ada yang boleh, tidak ada yang boleh. Ini bagaimana punya aturan ya harus konsisten lah. Kalau enggak nanti tidak dipercaya publik," tegasnya.
Baca juga: Tindakan Bawaslu Stop Pengusutan Dugaan Mahar Politik Sandiaga Sudah Tepat
Sekadar informasi sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali meloloskan dua mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2019. Dua mantan narapidana itu, masing-masing berasal dari Rembang dan Pare-Pare.
Jumlah tersebut menambah daftar mantan koruptor yang diloloskan Bawaslu sebagai bacaleg. Sebelumnya Bawaslu juga meloloskan tiga mantan koruptor sebagai bacaleg, masing-masing di Aceh, Tana Toraja, dan Sulawesi Utara.
"Tiga kemarin, lalu saya terima ada laporan di Pare-pare, lalu ada lagi Rembang. Jadi lima (bacaleg mantan napi korupsi)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
- Penulis :
- Adryan N