Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ribuan Napi Hindu Dapat Remisi, 3 Orang Langsung Bebas

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Ribuan Napi Hindu Dapat Remisi, 3 Orang Langsung Bebas
Pantau - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberi remisi khusus ke 1.466 narapidana (napi) beragama Hindu di Hari Raya Nyepi. Bahkan, 3 napi langsung dibebaskan.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mengungkapkan, 1.463 narapidana menerima remisi khusus I atau pengurangan masa pidana sebagian.

Artinya, kata Rika, setelah mendapat remisi, yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan). Sementara 3 napi memperoleh remisi khusus II atau langsung bebas setelah menerima remisi.

Wilayah dengan napi penerima remisi terbanyak yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah (Kalteng) 82 orang , Nusa Tenggara Barat (NTB) 69 orang, Sumatera Utara (Sumut) 64 orang, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) 43 orang.

"Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Rika dalam keterangan persnya yang diterima, Rabu (22/3/2023).

Rika menyebut, remisi ini sebagai bentuk apresiasi negara terhadap napi yang telah menunjukkan perbaikan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik.

Remisi diberikan karena mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," tutur Rika.

Rika menambahkan, remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Rika menyebut remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000. Hal ini juga dinilai dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni (overcrowded) yang terjadi di sebagian besar lapas dan Rutan.

Data menunjukkan, per 16 Maret 2023, Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tahanan.
Penulis :
khaliedmalvino

Terpopuler