
Pantau - DPR RI dianggap sudah kembali di zaman Orde Baru ketika hanya jadi cap stempel pemerintah. Hal ini karena mereka telah mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan, DPR tak mampu meneruskan aspirasi masyarakat, khususnya para buruh, yang jelas-jelas menolak Perppu Cipta Kerja tersebut.
"Karena DPR hari ini ternyata hanya menjadi cap stempel bagi pemerintah," ujar Mirah melalui keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: Tak Libatkan Publik, Perppu Cipta Kerja Tetap Cacat Formil
Mirah menilai, DPR dan pemerintah mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan memerintahkan perbaikan dalam dua tahun.
Ia menambahkan, penerbitan Perppu Cipta Kerja tanpa adanya kegentingan yang memaksa, juga merupakan bukti arogansi kekuasaan pemerintahan Joko Widodo bersama DPR RI yang hanya ingin melindungi kepentingan pemodal.
"Tidak dibahasnya Perppu Cipta Kerja dalam sidang pertama, membuktikan sesungguhnya tidak ada kegentingan yang memaksa yang menjadi syarat formil penerbitan Perppu Cipta Kerja," ujar Mirah.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan DPR, Partai Buruh Siapkan Gugatan ke MK
Mirah menegaskan, isi Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja yang banyak merugikan kalangan pekerja.
Sebab, menurut Mirah, beleid tersebut menghilangkan kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial bagi pekerja.
"Ini akan menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat mengatakan, DPR tak mampu meneruskan aspirasi masyarakat, khususnya para buruh, yang jelas-jelas menolak Perppu Cipta Kerja tersebut.
"Karena DPR hari ini ternyata hanya menjadi cap stempel bagi pemerintah," ujar Mirah melalui keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Baca Juga: Tak Libatkan Publik, Perppu Cipta Kerja Tetap Cacat Formil
Mirah menilai, DPR dan pemerintah mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan memerintahkan perbaikan dalam dua tahun.
Ia menambahkan, penerbitan Perppu Cipta Kerja tanpa adanya kegentingan yang memaksa, juga merupakan bukti arogansi kekuasaan pemerintahan Joko Widodo bersama DPR RI yang hanya ingin melindungi kepentingan pemodal.
"Tidak dibahasnya Perppu Cipta Kerja dalam sidang pertama, membuktikan sesungguhnya tidak ada kegentingan yang memaksa yang menjadi syarat formil penerbitan Perppu Cipta Kerja," ujar Mirah.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan DPR, Partai Buruh Siapkan Gugatan ke MK
Mirah menegaskan, isi Perppu Cipta Kerja yang telah disahkan tidak jauh berbeda dengan UU Cipta Kerja yang banyak merugikan kalangan pekerja.
Sebab, menurut Mirah, beleid tersebut menghilangkan kepastian jaminan pekerjaan, jaminan upah dan jaminan sosial bagi pekerja.
"Ini akan menjadi mimpi buruk yang berkepanjangan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas