Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Purwakarta Tutup Sementara Tempat 'Ajeb-ajeb' Selama Bulan Ramadan

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Pemkab Purwakarta Tutup Sementara Tempat 'Ajeb-ajeb' Selama Bulan Ramadan
Pantau – Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menerapkan aturan wajib menutup sementara tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.

"Beberapa hari lalu kami menggelar operasi secara optimal ke tempat hiburan malam yang ada di Purwakarta," kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Purwakarta Teguh Juarsa di Purwakarta, Kamis (23/3/2023).

Operasi yang digiatkan menjelang Ramadan dilaksanakan sebagai bagian dari bentuk sosialisasi mengenai larangan buka tempat hiburan malam selama Ramadhan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan Nomor KB 03.03.03/801-KESRA/2023.

Jadi, katanya, operasi yang digelar saat menjelang Ramadan bersifat sosialisasi dan imbauan kepada para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam agar menutup sementara selama Ramadan.

Teguh menyampaikan selama bulan suci Ramadan, Satpol PP Purwakarta akan mengawal aktualisasi surat edaran itu, dengan melakukan operasi gabungan bersama Subdenpom, Polres Purwakarta dan jajaran TNI dari Kodim 0619 Purwakarta.

"Apabila (dalam pelaksanaannya), ditemukan pemilik tempat hiburan malam tetap buka (saat Ramadan), akan kita tutup paksa," katanya.

Ia mengatakan keluarnya surat edaran bupati tentang penutupan sementara tempat hiburan malam saat Ramadan tersebut, di antaranya bertujuan untuk membuat aman dan nyaman umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.

Sementara itu, tempat hiburan malam di wilayah Purwakarta, seperti tempat karaoke tersebar di sejumlah titik, mulai dari titik perkotaan hingga pedesaan.
Penulis :
M Abdan Muflih